Advertisement
Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
Donald Trump / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan kebijakan tarif globalnya akan menjadi bencana bagi ekonomi AS.
Komentar Trump muncul setelah para hakim Mahkamah Agung AS mempertanyakan dasar hukumnya dalam sidang terbaru.
Advertisement
Dalam wawancara dengan Fox News, Trump mengatakan telah diberi tahu bahwa proses persidangan berjalan baik. Namun, dia menegaskan dunia akan jatuh ke dalam depresi jika dia tidak diberi kewenangan untuk memberlakukan tarif terhadap negara mitra dagang AS.
“Saya pikir ini salah satu kasus terpenting, mungkin yang paling penting, dalam sejarah negara kita,” ujarnya dikutip dari Bloomberg, Kamis (6/11/2025).
BACA JUGA
Trump juga mengklaim bahwa kebijakan tarif tersebut memungkinkan dirinya menekan China untuk membatalkan rencana pembatasan ekspor logam tanah jarang. “Itu bukan ancaman terhadap kami, tetapi terhadap seluruh dunia. Saya melakukan ini untuk dunia," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam, para hakim Mahkamah Agung dari berbagai spektrum ideologi mempertanyakan penggunaan undang-undang darurat oleh Trump untuk memungut puluhan miliar dolar tarif setiap bulan.
Tiga hakim konservatif mempertanyakan dasar hukum penggunaan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) yang digunakan Trump untuk mengenakan tarif senilai puluhan miliar dolar per bulan.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyebut tarif itu sebagai pajak terhadap warga AS yang seharusnya menjadi wewenang Kongres. Sementara itu, Hakim Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett — yang juga merupakan hakim pilihan Trump — turut menyoroti keabsahan langkah tersebut.
Apabila Mahkamah Agung memutuskan menentang Trump, pemerintah AS bisa dipaksa mengembalikan lebih dari US$100 miliar tarif impor kepada pelaku usaha, menghapus beban besar bagi importir AS, serta melemahkan instrumen utama yang selama ini digunakan Trump dalam menekan mitra dagang global.
Kebijakan yang dipersoalkan adalah tarif “Liberation Day” yang diberlakukan sejak April, dengan besaran 10%–50% untuk sebagian besar impor tergantung asal negara.
Trump beralasan tarif tersebut diperlukan untuk mengatasi defisit perdagangan serta membatasi peredaran fentanyl dari Kanada, Meksiko, dan China.
Namun, beberapa hakim mempertanyakan apakah undang-undang darurat tersebut benar-benar memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- China Hapus Sejumlah Tarif Pangan AS Mulai 10 November
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- Bayar Andong Wisata di Kota Jogja Kini Bisa Pakai QRIS
- Harga Emas Hari Ini Kamis 6 November 2025 Kompak Turun
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
- Ekonomi Global Diprediksi Pulih 2026, Investasi Emas Bakal Turun
Advertisement
Advertisement




