Advertisement
Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 November 2025
Produk emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami kenaikan tiga hari beruntun, kini naik Rp3.000 menjadi Rp2.299.000 dari awalnya Rp2.296.000 per gram, Sabtu (8/11/2025).
Sementara harga jual kembali (buyback) stabil di angka Rp2.161.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Advertisement
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.199.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.299.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.538.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.782.000.
- Harga emas 5 gram: Rp11.270.000.
- Harga emas 10 gram: Rp22.485.000.
- Harga emas 25 gram: Rp56.087.000.
- Harga emas 50 gram: Rp112.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp224.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp560.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.119.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.239.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Kanwil Yogyakarta Mulai Salurkan Minyakita ke Pasar Tradisional
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, DJBC Dominan
- Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Melonjak, Galeri24 dan UBS Kompak Naik
- Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Konflik Iran-AS Dorong Lonjakan
- KAI Sediakan Pengering Payung dan Pembersih Sepatu di Stasiun
Advertisement
Advertisement



