Advertisement

Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya

Anisatul Umah
Jum'at, 14 November 2025 - 07:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Redenominasi Rupiah Dipercepat, Ini Syarat dan Tahapannya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Wacana redenominasi rupiah kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi dalam Renstra 2025–2029. Sejumlah ekonom menilai langkah ini strategis, namun hanya bisa diterapkan saat kondisi ekonomi benar-benar stabil.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar ekonomi regional, Agus Tri Basuki, menilai redenominasi merupakan kebijakan jangka panjang untuk menyederhanakan sistem administrasi keuangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah.

Advertisement

Ia menegaskan redenominasi berbeda dengan devaluasi karena hanya mengurangi jumlah nol di nominal tanpa mengubah nilai asli. “Kalau dulu Rp1.000 bisa membeli satu roti, maka setelah redenominasi Rp1 pun nilainya tetap sama,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).

Agus menyebut tujuan kebijakan ini bukan meningkatkan daya beli, tetapi menciptakan efisiensi sistem keuangan. Dia menambahkan, implementasi redenominasi tidak bisa dilakukan secara cepat karena memerlukan tahapan panjang yang bisa berlangsung hingga satu dekade.

Bank Indonesia (BI), kata dia, telah menyiapkan empat tahapan utama sebelum kebijakan diberlakukan, yakni tahap persiapan, transisi, penarikan uang lama, dan evaluasi. “Tahapan ini penting agar masyarakat tidak bingung dan stabilitas ekonomi tetap terjaga,” ujarnya.

Agus menegaskan syarat utama penerapan redenominasi adalah stabilitas ekonomi nasional. Indikator yang dinilai krusial meliputi pertumbuhan positif, inflasi terkendali di kisaran 2%–3%, nilai tukar stabil, serta kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

Beberapa negara yang sukses menjalankan redenominasi antara lain Turki, Vietnam, dan Korea Selatan. Menurutnya, keberhasilan mereka tidak lepas dari kondisi ekonomi dan politik yang stabil. “Kalau defisit APBN masih tinggi atau inflasi belum terkendali, redenominasi bisa menimbulkan risiko baru,” katanya.

Karena itu, ia menilai langkah pemerintah mempercepat pembahasan RUU Redenominasi harus dibarengi edukasi publik agar masyarakat memahami esensi kebijakan. Jika semua elemen siap, redenominasi diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap rupiah dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.

Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Yogyakarta, Y. Sri Susilo, mengatakan redenominasi lebih menekankan penyederhanaan teknis pelaporan keuangan. Menurutnya, angka dalam rupiah saat ini terlalu besar meskipun bisa disiasati dengan penyebutan jutaan atau miliaran. “Maka ada RUU Redenominasi baru diajukan Kemenkeu ke DPR,” jelasnya.

Ia menyebut wacana ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Gubernur BI era Darmin Nasution tetapi tidak banyak ditindaklanjuti. Susilo menilai masyarakat sudah terbiasa melakukan penyederhanaan informal seperti penulisan ‘500K’, namun untuk pelaporan resmi tetap memerlukan payung hukum.

“Kuncinya sosialisasi dan edukasi. Redenominasi tidak mengubah nilai, hanya penulisan,” tegasnya.

Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, mengatakan proses pembahasan redenominasi masih berlangsung antar departemen. “Intinya redenominasi saat ini dalam proses pembahasan dan kami masih menunggu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

KPH Notonegoro Kembali Jadi Nahkoda Pirukunan Tuwanggana DIY

KPH Notonegoro Kembali Jadi Nahkoda Pirukunan Tuwanggana DIY

Jogja
| Jum'at, 14 November 2025, 08:47 WIB

Advertisement

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Sakral, Abhiseka Prambanan Rayakan Usia ke-1.169

Wisata
| Kamis, 13 November 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement