Advertisement
Frekuensi KA Naik di Nataru, Daop 6 Jogja Ingatkan Sanksi Perlintasan
Sejumlah petugas membenahi dan merawat rel kereta api di salah satu titik rel di Dusun Bantar, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, beberapa waktu lalu. Titik tersebut merupakan salah satu perlintasan sebidang tak berpalang pintu dan tak berpenjaga di Kulonprogo. Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta mengimbau pengguna jalan raya untuk meningkatkan kewaspadaan di jalur Kereta Api (KA) dan perlintasan sebidang, khususnya saat libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan pada periode tersebut keberangkatan awal Daop 6, terdapat 10 KA tambahan yang dijalankan atau 20 perjalanan KA PP, 6 perjalanan KA tambahan melintas dari Daop lain, dan 4 perjalanan KRL tambahan, sehingga ada penambahan 30 perjalanan KA yang dijalankan selama periode libur Nataru 2025/2026.
Advertisement
Menurutnya total ada 227 perjalanan KA per hari yang dilayani di wilayah Daop 6 Yogyakarta pada angkutan Nataru 2025/2026. Ia menjelaskan jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) regular, maka pada periode libur Nataru 2025/2026 ini menjadi 35 KAJJ per harinya.
"Sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA. Tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya," ujarnya, Senin (8/12/2025).
BACA JUGA
Dia menyampaikan dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan KA menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. Oleh karena itu, kata dia, masyarakat diimbau tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya.
"Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," ucapnya.
Feni menyampaikan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diatur bahwa keselamatan perjalanan KA menjadi prioritas utama. Ia mengatakan masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA.
Lebih lanjut ia mengatakan di dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan. Di antaranya berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian, mendahulukan dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. "Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.
Feni mengatakan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan KA, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Selain itu, Feni mengingatkan bagi pengendara mobil, truk, atau motor agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya berbagai upaya juga telah dilakukan Daop 6 Yogyakarta dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, sepanjang tahun 2025 ini, KAI Daop 6 Yogyakarta telah mendukung pemerintah dalam menertibkan sebanyak 14 perlintasan liar.
KAI Daop 6, kata Feni, juga menggandeng stakeholder terkait seperti DJKA, Dishub, TNI, Kepolisian, Komunitas Pecinta KA untuk melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA. Tidak hanya itu, sosialisasi di sekolah-sekolah dan perkampungan warga juga dilakukan.
"KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur Nataru 2025/2026 ini," lanjutnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Galang Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas: Swasembada Beras dan Jagung Diumumkan Akhir 2025
- Mendag Tegaskan Stabilitas Harga Pangan Nataru Tetap Terkendali
- Industri Buzzer Terorganisir Dinilai Ancam Etika Ruang Digital
- Ekspor Kemiri Indonesia Melonjak Drastis
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Turun, UBS-Galeri24 Naik
- Frekuensi KA Naik di Nataru, Daop 6 Jogja Ingatkan Sanksi Perlintasan
Advertisement
Advertisement



