Advertisement

Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif

Newswire
Jum'at, 30 Januari 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Menkeu Purbaya Menilai Mundurnya Dirut BEI Jadi Sinyal Positif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman berpotensi menciptakan sentimen positif bagi pasar modal dan perekonomian Indonesia, karena dinilai menunjukkan respons cepat dalam mengelola dinamika pasar.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap kondisi pasar modal Indonesia, terutama setelah respons BEI terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI) memicu koreksi mendalam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Kalau saya pikir, ini sinyal yang positif. Artinya, investor di pasar modal maupun sektor riil melihat bahwa kita mengelola masalah dengan cepat dan sungguh-sungguh,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Purbaya menilai langkah Iman mencerminkan tanggung jawab terhadap kondisi pasar modal dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut dia, apabila tidak ada tindakan serius untuk memperbaiki pasar modal, perekonomian Indonesia berpotensi dipersepsikan tidak stabil dan sektor ekonomi lainnya bisa ikut tertekan.

Terkait potensi risiko fiskal akibat gejolak pasar modal, Purbaya memastikan anggaran negara tetap aman dan tidak terdampak.

“Saya untung kalau dia (Dirut BEI) mundur. Dia bayar pajak. Bukan saya juga yang bayar gajinya".

Sebagai bendahara negara, Purbaya meyakini keputusan pengunduran diri tersebut akan dipandang positif oleh investor yang memahami mekanisme pasar modal.

“Yang tadinya ragu-ragu, mestinya, akan lebih yakin bahwa arah ke depan adalah lebih baik. Jadi, mereka akan investasi di pasar modal maupun sektor riil, di modal asing langsung (foreign direct investment/FDI),” ujar Purbaya lagi.

Ketika ditanya mengenai sosok pengganti Iman, Purbaya menyatakan akan menghormati mekanisme dan prosedur organisasi di internal BEI.

“Itu kan ada prosedur di bursa sendiri. Kami biarkan bursa yang mengatur,” ujar dia.

Iman Rachman sebelumnya menyampaikan pengunduran dirinya kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat, sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Pasca pengunduran diri tersebut, BEI akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk menjalankan operasional harian hingga ditetapkan Direktur Utama definitif.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, Pasal 23 menyebutkan bahwa apabila terdapat jabatan anggota Direksi Bursa Efek yang lowong, maka jabatan tersebut wajib diisi paling lambat tiga bulan sejak dinyatakan lowong.

Dalam hal jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama hingga pengganti definitif diangkat, setelah memperoleh persetujuan Dewan.

Penunjukan sementara Direktur Utama atau pengalihan tugas dan wewenang anggota Direksi Bursa Efek tersebut wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat dua hari setelah penunjukan atau pengalihan dilakukan.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah

Kelurahan Cokrodiningratan Jogja Perkuat Gerakan Olah Sampah

Jogja
| Jum'at, 30 Januari 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement