Advertisement
Harga Emas Antam Terjun Rp183.000, Buyback Ikut Turun
Produk emas Antam. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan tajam pada perdagangan Selasa. Data terbaru yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam anjlok signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Harga emas Antam tercatat turun Rp183.000, dari sebelumnya Rp3.027.000 menjadi Rp2.844.000 per gram. Penurunan ini menjadi salah satu koreksi harian terdalam dalam beberapa waktu terakhir.
Advertisement
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan, meski lebih terbatas. Buyback turun Rp9.000 dari Rp2.633.000 menjadi Rp2.624.000 per gram.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
BACA JUGA
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas batangan.
Adapun daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru sebagai berikut:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.472.000.
Harga emas 1 gram: Rp2.844.000.
Harga emas 2 gram: Rp5.628.000.
Harga emas 3 gram: Rp8.417.000.
Harga emas 5 gram: Rp13.995.000.
Harga emas 10 gram: Rp27.935.000.
Harga emas 25 gram: Rp69.712.000.
Harga emas 50 gram: Rp139.345.000.
Harga emas 100 gram: Rp278.612.000.
Harga emas 250 gram: Rp696.265.000.
Harga emas 500 gram: Rp1.392.320.000.
Harga emas 1.000 gram: Rp2.784.600.000.
Selain penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Data BPS: Harga Beras Naik di Semua Level
- Meet the Investor 3 Buka Akses Modal Hingga Rp100 Miliar di Jogja
- Daop 1 Jakarta Catat 178.897 Tiket Mudik Terjual
- Jogja Deflasi Awal 2026, Harga Kebutuhan Diprediksi Naik Saat Ramadan
- Harga Emas Pegadaian Turun, Galeri24 dan UBS Kompak Terkoreksi
- Satgas Saber Awasi Harga Daging Sapi Jelang Ramadhan 2026
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp64.150 per Kg Hari Ini
Advertisement
Advertisement



