Advertisement

BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:17 WIB
Maya Herawati
BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Ilustrasi obat/obatan. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang November–Desember 2025, seluruhnya dinyatakan tanpa izin edar atau menggunakan nomor izin edar (NIE) palsu.

Dari hasil pengujian, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk obat bahan alam (OBA) mengandung BKO dari 1.087 sampel, sedangkan pada Desember 2025 ditemukan 9 produk serupa dari 1.836 sampel.

Advertisement

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk tersebut tergolong ilegal.

“Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO dinyatakan ilegal,” kata Taruna dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).

Sebagian besar produk merupakan tanpa izin edar (TIE) dan bahkan mencantumkan NIE fiktif.

Menurut Taruna, peredaran obat herbal ilegal yang mengandung BKO tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat dan melemahkan perlindungan konsumen.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Secara akumulatif, sepanjang Januari–Desember 2025 BPOM telah menemukan 206 produk OBA mengandung BKO dari total 11.654 sampel yang diuji.

BPOM menyebut penambahan BKO banyak ditemukan pada produk dengan klaim penambah stamina pria, pelangsing, penggemuk badan, serta penghilang gejala kencing manis.

Taruna menambahkan, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel yang terlibat.

Sanksi administratif dijatuhkan berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar bagi produk yang sebelumnya memiliki NIE.

Berikut 41 obat herbal ilegal yang ditemukan BPOM pada November–Desember 2025:

  1. AMK Madu Tonik Cap Kuda
  2. Jamu Suami
  3. Daun Muda
  4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
  5. Jakarta Bandung Plus
  6. Kopi Ginseng Siberia New
  7. Premium Kapsul Herbal
  8. Dayak Ramuan Kalimantan Kuno
  9. Akiyo Candy
  10. Raja Ranjang Ganas
  11. Jaran Segoro
  12. Mallboro Black
  13. Black Honey
  14. Raja Ranjang Ganas Serbuk
  15. Gatot Koco
  16. Raja Ranjang Ganas Kapsul
  17. Soloco
  18. Misteri Energetic Candy
  19. Daun Mujarab
  20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
  21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
  22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
  23. Naga Mas
  24. Tawon Sakti Kapsul
  25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus
  26. Obat Gemuk
  27. Vitagem
  28. Vitamin Gemuk
  29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
  30. Super Gemoy
  31. Cathrine Slim
  32. Mamychin Slimming Capsul
  33. Fix Slim Super Booster
  34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500mg
  35. Faslim
  36. Extra Slimming
  37. Slimmy Pink
  38. Kapsul Butea-S
  39. Kopi Mandalika
  40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
  41. Jiang Tang Wan

BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap obat herbal ilegal yang mengandung BKO dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan.

 

BACA JUGA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai

Banyak Bangunan Sleman Belum Ber-PBG, Risiko Keselamatan Mengintai

Sleman
| Selasa, 10 Februari 2026, 17:47 WIB

Advertisement

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari

Wisata
| Senin, 09 Februari 2026, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement