Advertisement
Grab Siap Ikuti Aturan Baru Pemangkasan Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Driver Grab. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring (ojol) menjadi delapan persen mulai direspons pelaku industri. Grab Indonesia menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan baru tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan usaha.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Monumen Nasional, di Jakarta. Aturan tersebut menurunkan potongan dari sebelumnya sekitar 20 persen menjadi delapan persen.
Advertisement
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut regulasi tersebut sebelum implementasi dilakukan di lapangan.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri,” kata Neneng.
BACA JUGA
Tunggu Detail Aturan Resmi
Neneng menegaskan Grab menghormati arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan May Day. Namun, perusahaan masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari rincian teknis kebijakan.
“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Langkah penyesuaian ini dinilai penting agar kebijakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu ekosistem layanan transportasi daring.
Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan Pengemudi
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemangkasan komisi dilakukan untuk meningkatkan pendapatan bersih pengemudi yang selama ini dinilai belum adil.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo.
Ia menilai sistem potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen belum mencerminkan keadilan bagi pengemudi yang bekerja di jalan setiap hari.
Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar komisi yang lebih rendah sebagai upaya memperkuat perlindungan ekonomi bagi pekerja transportasi daring.
Perubahan ini juga diproyeksikan berdampak pada struktur biaya layanan, sehingga diperlukan penyesuaian menyeluruh oleh aplikator dan pemangku kepentingan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Stasiun Jogja Padat di Awal Libur Panjang, Jumlah Penumpang Melonjak
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







