Advertisement
DJP Incar Pajak Digital, Target Rp2.357 Triliun 2026
Pajak - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai mengalihkan fokus utama penerimaan negara ke sektor ekonomi digital. Langkah ini dilakukan untuk menjaga tren pertumbuhan pajak sekaligus mengejar target ambisius sebesar Rp2.357,7 triliun pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, pemerintah tidak lagi bisa terlalu bergantung pada sektor komoditas seperti mineral dan batu bara, meskipun harga global sempat menguat. Menurutnya, arah kebijakan kini bergeser ke optimalisasi pajak dari transaksi digital, termasuk e-commerce, fintech, hingga aset kripto.
Advertisement
“Kami mulai masuk lebih dalam ke ekonomi digital, termasuk transaksi di marketplace dan platform digital currency,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak hingga 29 April 2026 tumbuh lebih dari 18% secara tahunan (year-on-year). Sementara hingga akhir Maret 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp394,8 triliun atau naik 20,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.
BACA JUGA
Secara sektoral, kontribusi terbesar masih berasal dari perdagangan dengan nilai Rp103,6 triliun atau melonjak 59,9% yoy. Kenaikan ini dipicu oleh aktivitas perdagangan besar BBM serta lonjakan belanja online. Sektor industri pengolahan menyusul dengan Rp84,2 triliun (tumbuh 21,3%), serta sektor keuangan dan asuransi Rp50,7 triliun (naik 7,6%).
Namun sorotan utama ada pada sektor digital. DJP mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital telah mencapai Rp50,51 triliun hingga awal 2026. Angka ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE), pajak kripto, hingga pajak fintech.
Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp38,76 triliun atau lebih dari 76% total pajak digital. Platform besar seperti Shopee dan Tokopedia menjadi bagian dari ekosistem yang menopang penerimaan ini.
Selain itu, pajak dari transaksi aset kripto tercatat Rp2 triliun, sementara sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online menyumbang Rp4,77 triliun. Adapun pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp4,98 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut tren ini menunjukkan basis pajak digital semakin kuat. Meski demikian, dari 262 pelaku PMSE yang telah ditunjuk, baru 231 yang aktif memungut dan menyetor pajak.
“Ini menunjukkan kepatuhan terus meningkat, meskipun masih ada ruang optimalisasi,” jelasnya.
Secara tren, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020 hingga mencapai Rp10,32 triliun sepanjang 2025. Sementara pada 2026 hingga Maret, realisasinya sudah mencapai Rp3,09 triliun.
Pemerintah menilai potensi ekonomi digital Indonesia masih sangat besar, seiring pertumbuhan pengguna internet, transaksi e-commerce, serta adopsi teknologi keuangan. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan penerimaan pajak tetap optimal tanpa menghambat pertumbuhan sektor digital.
Dengan strategi ini, DJP optimistis sektor digital akan menjadi tulang punggung baru penerimaan negara di tengah fluktuasi harga komoditas global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Solar Vivo Melonjak Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Rp60.000, Telur Rp31.000
- Rupiah Tembus Rp17.000, Ekonom UMY Soroti Tekanan Global
- Aturan Baru 2026, Ini 6 Pekerjaan yang Boleh untuk Outsourcing
- Laba TINS Kuartal I 2026 Tembus Rp1,5 Triliun, Melonjak 595 Persen
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Tembus Rp2,9 Juta
- Danantara Masuk Ojol, Sorotan Kekuatan 4 Juta Pengemudi
Advertisement
Advertisement








