Advertisement
Oo .. Ini Penyebab Kepatuhan Wajib Pajak Badan Rendah
Ilustrasi pajak - Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Rasio kepatuhan WP badan masih di bawah target, yakni dari 1,47 juta WP badan yang terdaftar wajib lapor SPT hanya 664.000 atau 45% dari jumlah tersebut. Otoritas pajak menilai rendahnya rasio tersebut dikarenakan tahun buku yang digunakan WP.
"Memang jangka waktu penyampaian terkait tahun buku ada benarnya, sebab dihitung empat bulan sejak berakhirnya tahun buku. Tapi mayoritas kan tetap tahun bukunya Januari sampai dengan Desember," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (2/5/2018).
Advertisement
Menurutnya, selain tahun buku yang digunakan, ada penyebab lain yakni, WP memanfaatakan skema perpanjangan pelaporan sampai Juni. Sebagai informasi, dalam Pasal 3 ayat 4 UU KUP dsebutkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Meskipun begitu, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA
"Kan di UU diatur, yang belum menyelesaikan laporan keuangan boleh memberitahukan perpanjangan sampai 2 bulan," imbuhnya.
Kedua, Yustinus menduga ada juga penyebab dari kecilnya denda administrasi yang ditetapkan otoritas pajak, sehingga membuat WP badan merasa masih bisa mentolerir biaya tersebut. Seperti diketahui, sanksi administratif berupa denda bagi WP badan adalah sebesar Rp1 juta. "Nah iya itu, denda terlalu kecil sehingga tidak ada deterrent," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp72.700, Telur Ayam Naik Lagi
- Harga Emas UBS Naik Tipis, Galeri24 Tetap Stabil
- Regulasi Baru, Kenaikan UMP 2026 Berpotensi Berbeda di Tiap Daerah
- Kinerja Belanja APBN DIY Capai Rp16,66 Triliun hingga Oktober 2025
- Persaingan Chatbot AI Memanas, Pertumbuhan ChatGPT Mulai Melambat
- Indonesia Tak Lagi Impor Beras Medium pada 2025
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Kompak Turun per 7 Desember
Advertisement
Advertisement





