Advertisement

Oo .. Ini Penyebab Kepatuhan Wajib Pajak Badan Rendah

M. Richard
Rabu, 02 Mei 2018 - 19:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Oo .. Ini Penyebab Kepatuhan Wajib Pajak Badan Rendah Ilustrasi pajak - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Rasio kepatuhan WP badan masih di bawah target, yakni dari 1,47 juta WP badan yang terdaftar wajib lapor SPT hanya 664.000 atau 45% dari jumlah tersebut. Otoritas pajak menilai rendahnya rasio tersebut dikarenakan tahun buku yang digunakan WP.

"Memang jangka waktu penyampaian terkait tahun buku ada benarnya, sebab dihitung empat bulan sejak berakhirnya tahun buku. Tapi mayoritas kan tetap tahun bukunya Januari sampai dengan Desember," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Rabu (2/5/2018).

Advertisement

Menurutnya, selain tahun buku yang digunakan, ada penyebab lain yakni, WP memanfaatakan skema perpanjangan pelaporan sampai Juni. Sebagai informasi, dalam Pasal 3 ayat 4 UU KUP dsebutkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Meskipun begitu, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Kan di UU diatur, yang belum menyelesaikan laporan keuangan boleh memberitahukan perpanjangan sampai 2 bulan," imbuhnya.

Kedua, Yustinus menduga ada juga penyebab dari kecilnya denda administrasi yang ditetapkan otoritas pajak, sehingga membuat WP badan merasa masih bisa mentolerir biaya tersebut. Seperti diketahui, sanksi administratif berupa denda bagi WP badan adalah sebesar Rp1 juta. "Nah iya itu, denda terlalu kecil sehingga tidak ada deterrent," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah

Gubernur DIY Ajak Kabupaten/Kota Sinergi Kelola Sampah

Jogja
| Selasa, 21 Oktober 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement