Advertisement

Menkeu Siapkan Perluasan Bandwidth Coretax Jelang Puncak Lapor SPT

Newswire
Senin, 26 Januari 2026 - 20:07 WIB
Sunartono
Menkeu Siapkan Perluasan Bandwidth Coretax Jelang Puncak Lapor SPT Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah memastikan sistem Coretax akan diperkuat untuk menghadapi lonjakan akses wajib pajak menjelang masa puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perluasan bandwidth menjadi langkah utama agar layanan tetap stabil hingga April 2026.

Langkah tersebut diambil menyusul evaluasi kinerja Coretax yang dinilai berjalan baik saat trafik rendah, namun berpotensi mengalami gangguan ketika diakses secara bersamaan oleh banyak pengguna.

Advertisement

“Saya akan perluas bandwidth-nya dari Coretax supaya sampai April tidak ada gangguan,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin.

Purbaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan langsung yang dilakukannya, sistem Coretax tidak menunjukkan kendala berarti dalam kondisi normal. Menurutnya, performa aplikasi terganggu ketika beban akses meningkat tajam.

“Kalau saya lihat kemarin ketika mereka pamerkan ke saya, menunjukkan ke saya itu masalah-masalah malah tidak ada. Artinya dalam keadaan normal, dalam keadaan sepi sepertinya sudah bagus aplikasinya. Cuma kalau (trafik) banyak jadi terganggu,” katanya.

Atas dasar itu, Kementerian Keuangan berencana memperlebar kapasitas jaringan Coretax sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi lonjakan akses wajib pajak pada Februari hingga April 2026.

“Karena mungkin bandwidth-nya kurang, kurang lebar kali. Mungkin banyak sekali yang masuk pada waktu itu. Jadi saya pikir nanti Februari sampai Maret, April kali, saya perlebar bandwidth yang ada di Coretax jadi masalah terlalu padatnya orang yang masuk tidak menjadi masalah lagi dari Coretax,” kata Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB, sebanyak 372.184 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 306.503 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 46.153 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Adapun dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 19.394 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni 94 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah serta 3 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Dari sisi aktivasi akun, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.213.336. Angka tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan mengikuti panduan dan tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pajak terdekat, seiring dengan imbauan agar wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK

Pemkab Bantul Siapkan Insentif Guru Honorer Belum Lolos PPPK

Bantul
| Senin, 26 Januari 2026, 19:57 WIB

Advertisement

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan

Wisata
| Sabtu, 24 Januari 2026, 15:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement