Advertisement

Berikut Keuntungan Sindikasi Kredit untuk BPR

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 19 Juni 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Berikut Keuntungan Sindikasi Kredit untuk BPR Ilustrasi replika uang di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4 - 4).Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 53 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jogja, baru sekitar 20% yang menerapkan sindikasi kredit. Adapun program ini memiliki banyak manfaat. 

Ketua DPD Perbarindo DIY Ascar Setiyono menjelaskan ada beberapa keuntungan bagi BPR yang melakukan sindikasi kredit. Di antaranya dapat mengatasi masalah batas maksimal penyaluran kredit (BMPK) yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risk sharing dengan BPR lain, meningkatkan fee based income atau pendapatan yang berasal dari fee, pembelajaran bagi BPR mengenai pengaturan sindikasi kredit, dan lain-lain. 

Advertisement

"Artinya dengan modal terbatas, BPR bisa mempertahankan nasabah lama yang perkembangannya memang potensial," ujarnya. 

Ascar juga menyebut ada juga BPR yang enggan menerapkan sindikasi dengan alasan ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) miliknya mencukupi tanpa harus melakukan sindikasi. Hal itu biasa terjadi pada beberapa BPR yang sudah besar dan berkembang serta rasio modal dinggap mencukupi. Namun, Ascar menuturkan Perbarindo terus berusaha memberikan edukasi pada seluruh BPR akan pentingnya melakukan sindikasi kredit. Sebab menurutnya kehilangan nasabah lama yang potensial karena tidak dapat memenuhi kebutuhan pinjaman modalnya merupakan kehilangan yang besar bagi BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

DPUPKP Sebut Pesantren di Kulonprogo Selalu Mengurus PBG

DPUPKP Sebut Pesantren di Kulonprogo Selalu Mengurus PBG

Kulonprogo
| Rabu, 08 Oktober 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement