Advertisement

Berikut Keuntungan Sindikasi Kredit untuk BPR

Rheisnayu Cyntara
Selasa, 19 Juni 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Berikut Keuntungan Sindikasi Kredit untuk BPR Ilustrasi replika uang di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (4 - 4).Bisnis Indonesia/Abdullah Azzam

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dari total 53 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jogja, baru sekitar 20% yang menerapkan sindikasi kredit. Adapun program ini memiliki banyak manfaat. 

Ketua DPD Perbarindo DIY Ascar Setiyono menjelaskan ada beberapa keuntungan bagi BPR yang melakukan sindikasi kredit. Di antaranya dapat mengatasi masalah batas maksimal penyaluran kredit (BMPK) yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), risk sharing dengan BPR lain, meningkatkan fee based income atau pendapatan yang berasal dari fee, pembelajaran bagi BPR mengenai pengaturan sindikasi kredit, dan lain-lain. 

Advertisement

"Artinya dengan modal terbatas, BPR bisa mempertahankan nasabah lama yang perkembangannya memang potensial," ujarnya. 

Ascar juga menyebut ada juga BPR yang enggan menerapkan sindikasi dengan alasan ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) miliknya mencukupi tanpa harus melakukan sindikasi. Hal itu biasa terjadi pada beberapa BPR yang sudah besar dan berkembang serta rasio modal dinggap mencukupi. Namun, Ascar menuturkan Perbarindo terus berusaha memberikan edukasi pada seluruh BPR akan pentingnya melakukan sindikasi kredit. Sebab menurutnya kehilangan nasabah lama yang potensial karena tidak dapat memenuhi kebutuhan pinjaman modalnya merupakan kehilangan yang besar bagi BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Persoalan Sampah Dikhawatirkan Berdampak ke Citra Pariwisata Jogja

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement