Advertisement

Ada 580 Usaha Gadai yang Tidak Berizin, Bahayakah?

Mediani Dyah Natalia
Jum'at, 27 Juli 2018 - 23:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ada 580 Usaha Gadai yang Tidak Berizin, Bahayakah? Ilustrasi gadai - Ist./Madani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Mei 2018 terdapat 585 perusahaan gadai di seluruh Indonesia, baik yang legal maupun ilegal. 

Deputi Komisioner Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan menjelang tenggat pendaftaran usaha gadai swasta yang jatuh pada 29 Juli 2018, angka tersebut belum banyak berubah. Peraturan OJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian menyebutkan tenggat pendaftaran yakni dua tahun setelah beleid tersebut disahkan atau pada 29 Juli 2018. Sedangkan batas waktu mendapatkan izin usaha dipatok hingga 29 Juli 2019. 

Advertisement

"Sementara itu angkanya [585 perusahaan]. Beberapa tutup di Solo, bahkan papan nama gadai swasta hampir tidak ada lagi," kata Ihsanudin kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (26/7). 

Sementara itu, total ada 25 perusahaan pegadaian baik yang telah mengantongi izin maupun baru berstatus terdaftar. Dengan demikian, berdasarkan catatan otoritas, jumlah usaha gadai yang tidak berizin yakni 580 entitas. Angka tersebut masih berpeluang untuk bertambah seiring dengan upaya OJK dalam mendata pegadaian tak berizin yang masih beroperasi di seluruh Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan menerangkan pendataan dan survei lapangan hingga kini masih dilakukan otoritas dengan dukungan kantor-kantor regional. Pendataan tersebut diketahui juga melibatkan PT Pegadaian (Persero), perusahaan gadai BUMN yang telah memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia. "Sedang intensif disurvei data usaha gadai yang ada pada kami dengan fakta lapangan," ujarnya. 

Dalam rentang waktu satu tahun hingga tenggat pengurusan izin pada 29 Juli 2019, OJK akan mengundang secara bertahap, usaha gadai yang belum terdaftar dan memiliki izin, untuk disampaikan pemahaman mengenai legalisasi. Bambang mengatakan hal tersebut merupakan langkah persuasi pertama. 

Selanjutnya akan dikirim surat peringatan pertama dan kedua. Jika usaha gadai yang bersangkutan masih belum juga mengurus izin usaha, otoritas akan bertindak represif melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi untuk mengambil tindakan hukum. Adapun tindakan hukum yang dimaksud yakni penyegelan outlet, sampai yang paling ekstrem, penutupan paksa. 

"Satgas Waspada Investasi termasuk unsur-unsur kepolisian yang ada didalamnya dan Satuan Kerja DitWas Gadai dapat menggunakan pasal khusus dalam UU OJK untuk mengambil tindakan hukum," katanya. 

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan, tindakan hukum bagi usaha gadai swasta yang membandel tidak patuh pada ketentuan OJK akan dikoordinasikan dengan unsur kepolisian pada Satgas. 

Sulit Penuhi Persyaratan

Bambang W Budiawan melanjutkan sosialisasi mengenai legalisasi usaha gadai swasta bukan sekali dua kali dilakukan otoritas. Namun dia menilai banyak usaha gadai berskala kecil yang tidak mampu memenuhi ketentuan pendaftaran. 

Persoalan modal tampaknya menjadi ganjalan terbesar bagi usaha gadai berskala kecil untuk mendaftarkan diri ke OJK. Pasal 4 POJK No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian menyebutkan modal disetor perusahaan ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yakni kabupaten/kota dan provinsi. Jumlah modal disetor bagi perusahaan gadai dengan lingkup usaha kabupaten kota yakni Rp500 juta, sedangkan lingkup provinsi senilai Rp2,5 miliar. 

Guna menengahi hal tersebut, OJK memberikan solusi dengan menggabungkan 10 usaha pegadaian dalam lingkup usaha provinsi, dengan masing-masing berkontribusi Rp250 juta untuk modal disetor. "Mereka [perusahaan gadai] menyerah juga. Belum tentu 10 usaha gadai cocok satu dengan yang lain," lanjutnya. 

Pilihan untuk beralih lingkup usaha ke kabupaten/kota dengan modal disetor lebih ringan pun tak menjadi solusi tepat. Sebab belum tentu peluang pasarnya terbuka. 

Dari sisi regulator, ketentuan besaran modal disetor tersebut bertujuan pelaku usaha memastikan adanya infrastruktur kantor dan tempat penyimpanan yang terjamin. Bambang menegaskan upaya untuk mendukung industri pergadaian berkembang hendaknya tidak mengabaikan unsur kehati-hatian, baik dalam legalisasi usaha maupun pengawasan. "[Perusahaan] Gadai itu juga lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, unsur kehati-hatiannya jangan juga dikorbankan," kata Bambang. 

Masyarakat pengguna jasa gadai pun diimbau hanya berinteraksi dengan perusahaan gadai yang berizin dan terdaftar.  

Sementara itu, melalui POJK tentang usaha pegadaian, OJK juga membentuk asosiasi usaha gadai yang resmi berdiri pada 24 Januari 2018 melalui surat No.S-5/D.05/2018 dengan nama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI). 

Manajer Eksekutif PPGI Guladi mengatakan pihaknya bisa bergerak untuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai usaha gadai legal dan ilegal. Saat ini asosiasi bertugas melayani anggota, yakni perusahaan gadai yang telah memiliki izin, maupun calon anggota, yaitu usaha gadai yang berstatus terdaftar.  

Adapun kewenangan asosiasi yang diatur dalam POJK 31/2016 yakni mengkoordinasikan penyusunan standar praktik dan kode etik perusahaan pergadaian dan mengadakan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. "Perlu ada dukungan dari pembuat kebijakan [untuk menggalakkan sosialisasi ke masyarakat. Saat ini asosiasi belum sampai pada tahapan itu," ujar Guladi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement