Advertisement

Tingkatkan Kompetensi Satker, Kanwil DJPb DIY Gelar Rakorda Pengelolaan Anggaran

Kusnul Isti Qomah
Rabu, 05 Desember 2018 - 10:37 WIB
Kusnul Isti Qomah
Tingkatkan Kompetensi Satker, Kanwil DJPb DIY Gelar Rakorda Pengelolaan Anggaran Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho - Ist/DJPb DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) D.I Yogyakarta, melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja (Satker) di Ballroom Hotel Grand Quality Yogyakarta, Sleman, Selasa (4/12/2018). Kegiatan ini digelar untuk mengulas pelaksanaan anggaran sekaligus untuk meningkatkan kompetensi satker pelaksanaan anggaran.

Kepala Kanwil DJPb DIY Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, kegiatan ini diikuti 38 Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dari Satker lingkup Kanwil DJPb DIY. Adapun tema yang diambil yakni review pelaksanaan anggaran Semester II TA 20-18 dan sekaligus kegiatan Public Hearing/Sosialisasi Materi Perubahan PP Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanan APBN. Adapun narasumber dari berasal dari Kanwil DJPb DIY dan Direktorat Sistem Perbendaharaan.

Advertisement

Dalam sambutannya, Heru menyampaikan beberapa arahan terkait efisiensi dan efektivitas pengelolaan Keuangan Negara. Beberapa point penting yang disampaikan adalah latar belakang pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran Satker yang diukur dari beberapa aspek.

"Aspek itu adalah kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi," ujar dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya, keberhasilan capaian kinerja pelaksanaan anggaran ditentukan oleh komitmen dari KPA untuk mencapai target kinerjanya mengingat saat ini yang telah memasuki Triwulan IV. KPA diminta untuk selalu memonitoring kinerja pelaksanaan anggaran melalui system yang telah secara on the spot atau melalui system yang sudah ada seperti OM SPAN, maupun on the spot.

Terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Heru Pudyo menyatakan bahwa mau tidak mau PP tersebut harus mengalami perubahan. Hal itu untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam upayanya memberikan pelayanan terbaik kepada para pemangku kepentingan.

"Yang melatarbelakangi perubahan PP Nomor 45 tahun 2013 antara lain yaitu perlunya percepatan pelaksanaan anggaran, modernisasi pelaksanaan anggaran dan perbaikan tata kelola pelaksanaan APBN," ujar dia.

Heru Pudyo Nugroho menyampaikan beberapa hal terkait substansi perubahan PP Nomor 45 tahun 2013, di antaranya adalah penandatanganan kontrak dengan pihak ketiga yang dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai setelah DIPA disahkan. Untuk modernisasi pelaksanaan anggaran untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan anggaran dapat memanfaatkan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sehingga pelaksanaan anggaran menjadi lebih mudah, praktis dan fleksibel, fasilitas lainnya adalah penyampaian Surat Permintaan Membayar (SPM) secara elektronik. Dalam akhir sambutannya, Heru pudyo Nugroho mengharapkan kegiatan tersebut dapat membangun komitmen dan awareness KPA dalam perannya sebagai manager dalam pengelolaan Keuangan Negara dalam memantau Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

Sementara, Kepala Subdit Transformasi Kelembagaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan, Moudy Hermawan menyampaikan terkait waktu yang dibutuhkan dalam proses perubahan PP Nomor 45 tahun 2013 yang baru dilakukan Tahun 2018. Menurut Moudy, hal tersebut memang sudah sewajarnya perubahan tersebut memakan waktu yang cukup lama karena menyangkut pengelolaan uang negara/rakyat.

"Ini menuntut pemerintah untuk bertindak konservatif, sehingga dalam pelaksanaannya harus benar-benar mempertimbangkan tata kelola dan dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat."

Moudy juga menyampaikan, beberapa hal lain yang melatarbelakangi perubahan PP Nomor 45 Tahun 2013 diantaranya adalah upaya percepatan pelaksanaan anggaran. Hal ini mengingat adanya pola tetap penyerapan anggaran yang rendah di awal tahun dan menumpuk di akhir tahun khususnya untuk belanja modal. Sehingga dalam perubahan PP Nomor 45 tahun 2013 mengakomodir ketentuan terkait penandatangan kontrak yang dapat dilakukan sebelum tahun anggaran dimulai dengan harapan pola penyerapan bisa lebih merata/ terdistribusi dengan baik di setiap periode pelaksanaan anggaran.

Modernisasi juga tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan anggaran, misalnya penggunaan kartu kredit pemerintah dan system aplikasi pelaksanaan anggaran. Hal tersebut juga menjadi salah satu perubahan substantif yang nanti akan diatur khususnya terkait impelentasi Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Selain itu mengingat fungsi ordonansering telah diserahkan kepada Menteri/Ketua Lembaga maka standarisasi dan pengembangan kompetensi bagi pejabat perbendaharaan juga menjadi hal yang penting dalam peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Beasiswa Pendidikan Diberikan untuk Siswa Gunungkidul, Dinas Pendidikan: Tidak Boleh untuk Njagong

Gunungkidul
| Selasa, 16 April 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement