Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Kompak Turun di Pegadaian
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Sabtu 8 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram turun Rp31.000 menjadi Rp2,756 juta.
Ilustrasi/ANTARA-Aji Styawan
Harianjogja.com, JAKARTA--Instruksi pemerintah soal penurunan harga tiket maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC) hingga 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tidak wajib dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie.
Instruksi tersebut, lanjutnya, tidak mengikat karena tidak memiliki landasan hukum. Apabila maskapai tidak melaksanakan juga tidak bisa dianggap melanggar hukum.
"Kalau maskapai sanggup untuk melaksanakan, baik. Namun, kalau tidak sanggup untuk melaksanakan, tidak apa-apa," kata Alvin, Minggu (14/7/2019).
Dia berpendapat instruksi tersebut bersifat memaksa maskapai LCC untuk menetapkan harga jual tiket hingga 50 persen dari TBA. Padahal batas harga ideal terendah adalah 35% dari TBA.
Instruksi pemerintah membuat maskapai untuk menjual pada harga mendekati batas bawah. Titik impas maskapai seharusnya pada 75 persen dari TBA dengan tingkat isian kursi (seat load factor/SLF) minimal 65 persen dari total kapasitas pesawat.
Pihaknya menilai instruksi tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, bukan Kemenko Perekonomian.
Pekan lalu, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerbangan murah LCC untuk Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00--14.00 waktu setempat. Alokasi kursi yang disediakan hanya 30% dari total kapasitas pesawat.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan untuk melakukan kebijakan ini tidak diperlukan aturan khusus seperti peraturan menteri atau produk hukum lain yang setara. Kebijakan tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan semua pihak terkait dalam rangka menyediakan penerbangan murah.
"Tindak lanjut dari kebijakan ini juga masih dalam otoritas dan proses bisnis masing-masing stakeholder penerbangan terkait," kata Susi.
Adapun, stakeholder yang dimaksud adalah Citilink Indonesia, Lion Air, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, AirNav Indonesia, dan Pertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Sabtu 8 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram turun Rp31.000 menjadi Rp2,756 juta.
Bank Jateng memperoleh peringkat idAA- dengan prospek Stabil (Stable Outlook) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk periode 2026–2027.
Disdikpora DIY mengimbau pelajar SMA/SMK tidak mengikuti aksi demonstrasi 27-31 Agustus 2026 untuk mencegah kekerasan dan tindakan anarkis.
Sebanyak 34 WN Australia dilaporkan hilang setelah banjir bandang di Nepal. Ratusan orang dari berbagai negara juga masih dicari.
Mahasiswa Forum BEM DIY menggelar aksi di Malioboro dan mendesak RUU Perampasan Aset disahkan serta drafnya dibuka ke publik.
Sri Sultan meminta PSIM Jogja mencari revenue baru agar klub lebih mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada pengusaha.