Waspadai Ancaman di Dunia Keuangan, Pinjaman Online dan Pegadaian Ilegal

Newswire
Newswire Jum'at, 01 November 2019 08:47 WIB
Waspadai Ancaman di Dunia Keuangan, Pinjaman Online dan Pegadaian Ilegal

Ilustrasi uang. /Bisnis- Paulus Tandi Bone

Harianjogja.com, JAKARTA - Perkembangan teknologi mempengaruhi bidang kehidupan lain, termasuk ekonomi. Ancaman dalam dunia keuangan di tengah masyarakat kekinian ternyata tak hanya soal pinjaman online ilegal, melainkan juga pegadaian ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mencatat, terdapat 68 usaha gadai swasta ilegal.

Jumlah gadai ilegal tersebut beroperasi di tiga kota besar Indonesia yakni Surabaya, Bali dan Riau.

"Kami menemukan 68 pergadaian ilegal di berbagai daerah. Yang terakhir ini ada di Surabaya, di Bali, kemudian Riau," kata Tongam di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Tongam, dalam pegadaian ilegal, tak ada jasa penaksir yang tersertifikasi. Karenanya, barang masyarakat yang akan digadaikan rawan ditaksir dengan harga yang jauh lebih murah.

"Kalau di pegadaian ilegal, tak ada jasa penaksir yang tersertifikasi, sehingga nilainya bisa jauh dari yang sebenarnya," jelas dia.

Selain itu, tambah Tongam, pegadaian ilegal juga bisa modus penggelapan barang hingga memberikan bunga yang selangit. Ia menegaskan, hal ini sangat merugikan masyarakat luas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online