Isu Redenominasi Rupiah jadi Fokus Pemerintah

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Selasa, 07 Juli 2020 10:07 WIB
Isu Redenominasi Rupiah jadi Fokus Pemerintah

Karyawan menghitung uang pecahan Rp.100.000 di salah satu Bank yang ada di Jakarta, Senin (4/6). Bisnis/Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JAKARTA - Fokus perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 2020 - 2024 adalah Rancangan Undang- Undang Tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). 

Dalam PMK No.77/PMK.01/2020 terkait rencana strategis Kemenkeu 2020 - 2024. Ada dua alasan otoritas fiskal menjadikan RUU Redenominasi sebagai salah satu regulasi yang diprioritaskan pemerintah.

Pertama, kebutuhan terkait efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Dalam catatan Bisnis, RUU pernah muncul sewaktu BI masih dipimpin Agus Martowardjojo. RUU ini kadang muncul, tetapi perdebatan ini berakhir pada 2017 silam..

Bank Indonesia gencar mendorong kebijakan redenominasi atau pengurangan angka dalam nominal mata uang agar Rancangan Undang-Undang (RUU) kebijakan tersebut dapat segera dibahas oleh legislator tahun ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online