Myanmar Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku Perekrutan Online Scam
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut mendukung penuh pemerintah Indonesia dalam upaya pemulihan kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat di Jakarta, Selasa (15/9/2020) menyatakan pemerintah harus tegas dalam penerapan operasi yustisi ini sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.
Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, lanjutnya, seyogyanya diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi Pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi," ujarnya.
Erik menambahkan Kadin mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini sehingga diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali," tegasnya.
Pemerintah sejak 14 September 2020 melaksanakan Operasi Yustisi serentak nasional. Melalui operasi itu diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan persebaran virus COVID-19 sehingga mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.
Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, lanjutnya dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.
"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi, menurut dia, kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat.
Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya, juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim.
"Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
BNNP DIY bersama Bandara YIA mengedukasi pelajar Kulonprogo tentang bahaya narkoba. Peredaran pil sapi disebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Airlangga Hartarto optimistis sistem BI tetap solid saat transisi gubernur. KSSK memastikan kebijakan pro pertumbuhan dan pro stabilitas berlanjut.
Prabowo menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi keempat dunia dalam 25 tahun dan meminta lulusan IPDN 2026 menyiapkan diri menjadi pemimpin bangsa.
Menkop Ferry Juliantono menyebut minat generasi muda terhadap koperasi meningkat, ditandai lahirnya koperasi kreator konten, animator, dan petani milenial.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.