Penukaran Uang Kemerdekaan Rp75.000 Dilayani di 9.000 Bank Umum

Newswire
Newswire Selasa, 20 Oktober 2020 19:07 WIB
 Penukaran Uang Kemerdekaan Rp75.000 Dilayani di 9.000 Bank Umum

Warga memperlihatkan uang lembar pecahan Rp75.000 seusai melakukan penukaran di Kantor Perwakilan wilayah Bank Indonesia (KPw BI) Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini. - JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) mencetak dan mengedarkan uang pecahan edisi Kemerdekaan RI Rp75.000 dan bisa didapatkan masyarakat di 9.000 lebih kantor cabang bank umum di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, mengatakan keterlibatan kantor cabang bank tersebut merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk meningkatkan pelayanan dalam penukaran uang kemerdekaan.

Ia menjelaskan skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 telah melibatkan bank sebagai agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftaran penukaran uang kemerdekaan.

Melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing yang menjadi koordinator kolektif dan pengambilan uang pada bank tempat mendaftar.

Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi, untuk menjadi agen penghimpun maupun koordinator pooling pendaftar penukaran uang melalui skema kolektif.

Lembaga, instansi, korporasi, perbankan, ataupun organisasi, dapat mengirimkan surat elektronik berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif di Kantor BI sesuai wilayah masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai.

Sesuai dengan skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu Uang Peringatan Kemerdekaan nominal Rp75.000. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online