Pemerintah Buru Pengemplang Pajak di 13 Negara

Maria Elena
Maria Elena Kamis, 04 November 2021 13:47 WIB
Pemerintah Buru Pengemplang Pajak di 13 Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, BADUNG-Pemerintah menjalin kerja sama dengan 13 negara untuk menagih piutang pajak wajib pajak Indonesia yang berdomisili di negara-negara tersebut.

Staf Ahli Kementerian Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari Program Asistensi Pajak Global, yaitu berupa pemberian bantuan penagihan dan permintaan penagihan bantuan.

"Yang dikerjasamakan piutang pajak yang sudah inkracht dan dilakukan timbal balik dan akan dilakukan langkah tindak lanjut," katanya dalam acara Media Gathering, Rabu (3/11/2021).

Selama ini, pemerintah tidak dapat meminta bantuan negara lain untuk melakukan penagihan pajak karena belum ada aturan domestik yang mendukung.

"Ke depan karena kita berada dalam komunitas internasional, kita bisa meminta bantuan otoritas pajak luar negeri untuk menagihkan utang pajak tadi," jelasnya.

BACA JUGA

Sebaliknya, otoritas pajak luar negeri juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Indonesia.

13 negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah tersebut di antaranya Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online