Harga Ayam Ras Melonjak, Mentan Bongkar Ulah Distributor Nakal
Bapanas bongkar praktik distributor nakal yang ambil untung 30% hingga harga ayam ras melonjak. Mentan minta polisi tindak tegas pelaku pidana pangan.
Ilustrasi uang di bank./JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, menjadi jaminan kredit ke bank. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong ekonomi kreatif di Indonesia.
Ketentuan mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan di Jakarta pada 12 Juli 2022.
BACA JUGA: Tak Hanya Megah, Ini Keunikan Jembatan Kretek 2 di JJLS
“Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra,” demikian bunyi beleid dalam pasal 1, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Selanjutnya, penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri dari proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Di sisi lain, lembaga keuangan dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan beberapa hal, yakni melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif dan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non-sengketa.
Kemudian diikuti dengan penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
“Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang,” mengutip pasal 9 ayat (1) tersebut.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Dorong Koperasi Konvensional Beralih ke Modern
Adapun objek jaminan utang yang dimaksud berupa jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
“Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif antara lain hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan secara komersial,” tulis pasal 9 ayat (2) huruf c.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bapanas bongkar praktik distributor nakal yang ambil untung 30% hingga harga ayam ras melonjak. Mentan minta polisi tindak tegas pelaku pidana pangan.
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.