Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
BACA JUGA: Murid-Murid SD jadi Sasaran Edukasi Literasi Keuangan
Berdasarkan pengumuman yang dirilis dalam laman resmi OJK pada Kamis (5/1/2023), pencabutan izin pembentukan UUS PT Bentara Sinergies Multifinance itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-120/NB.213/2022 tanggal 7 November 2022.
Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan ADK OJK.
“Alasan pencabutan izin usaha karena penghentian kegiatan usaha UUS atas permohonan dari perusahaan [PT Bentara Sinergies Multifinance],” kata Kris dalam pengumuman OJK, seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).
Adapun, UUS PT Bentara Sinergies Multifinance sendiri beralamat di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Merujuk pada laman resmi milik PT Bentara Sinergies Multifinance, perusahaan ini bergerak di dalam bidang pembiayaan konsumen.
Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Adrindo Executive Finance itu melakukan perubahan pada seluruh anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana dalam perubahan tersebut salah satunya merubah nama perusahaan menjadi yang awalnya PT Adrindo Executive Finance berubah menjadi PT Bentara Sinergies Multifinance atau yang lebih dikenal dengan nama PT BESS Finance.
Adapun jika merujuk pada laporan publikasi milik UUS Bentara Sinergies Multifinance, laporan keuangan terbaru yang tersaji di laman resmi perusahaan adalah tahun buku 2016, di mana piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah secara neto mencatatkan nilai sebesar Rp337,76 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM menarik susu formula S-26 Promil Gold pHPro 1 impor karena peringatan global terkait keamanan pangan bayi dan potensi cemaran toksin.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.