Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Pengusaha Wanti-wanti PHK
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura dengan nomor pembekuan kegiatan usaha S-5/NB.2/2023 tanggal 11 Januari 2023.
BACA JUGA: OJK Cabut Izin Usaha 4 Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK pada Rabu (1/2/2023), pembekuan kegiatan usaha tersebut dikarenakan PT Corpus Prima Ventura yang berlokasi di Surabaya itu tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menyampaikan PT Corpus Prima Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa pada beleid tersebut disebutkan bahwa PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (1) huruf c. POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama 1 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut di atas, maka perusahaan modal ventura tersebut [PT Corpus Prima Ventura] dilarang melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Pemangkasan kuota impor daging sapi 2026 dikeluhkan pengusaha karena dinilai mengancam usaha, tenaga kerja, dan berpotensi memicu PHK.
Imigrasi Yogyakarta gagalkan 3 calon haji non-prosedural di Bandara YIA. Total 6 orang dicegah, modus jalur ilegal terendus sistem.
Anggaran infrastruktur Kulonprogo 2026 naik signifikan. Jalan, pasar, sekolah hingga padat karya ikut meningkat.
Angin kencang di Klaten robohkan tower seluler dan ganggu listrik. Puluhan rumah rusak, BPBD pastikan tak ada korban jiwa.
Disdik Sleman temukan banyak sertifikat lomba belum dikurasi Puspresnas. Ini bisa gagalkan jalur prestasi SPMB 2026.
Solusi Bangun Indonesia Cilacap raih GMP Award 2026. Catat nol kecelakaan tambang dan reklamasi 110 hektare lahan.