Sultan Tegas Tak Toleransi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY
Sultan HB X menegaskan tak ada toleransi bagi penyalahgunaan tanah di DIY. Pengawasan TKD diperketat dan pelanggaran akan ditindak tegas.
Ilustrasi penggunaan QRIS./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) 1 Juli 2023. Sekretaris Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) DIY Y Sri Susilo menilai MDR QRIS 0,3% masih wajar.
Meski demikian dia menyarankan pentingnya relaksasi bisa kembali diberikan kepada UMKM. BI bisa mengkategorikan UMKM yang berhak menerima relaksasi ini. Misalnya berdasarkan omzet seperti pada pajak.
BACA JUGA : Tarif QRIS UMKM Ditetapkan 0,3%, Ini Tanggapan BI DIY
"Kalau bicara usaha, ada skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Maka skala mikro ini tentu saja BI bisa mengkategorikan jenis usaha apa yang bisa mendapatkan pembebasan biaya kembali," ucapnya, Senin (10/7/2023).
Jika sebelumnya BI memukul rata, ke depan bisa dipilah-pilah. Relaksasi ini menurutnya juga tidak selamanya. Terlebih bagi UMKM yang baru akan menggunakan QRIS."Bagi yang baru entry diberi kebijakan pembebasan biaya sampai berapa lama. Ada jangka waktunya."
Ia berpandangan kesadaran pedagang dalam menggunakan QRIS terkadang belum maksimal. Khususnya bagi kalangan usia 45-50an tahun. Mereka masih ragu-ragu.
"Dalam jangka panjang kalau tamunya mereka sebagian menggunakan QRIS dia gak gunakan, dia gak akan laku. Seiring lah antara pedagang dan konsumen," lanjutnya.
Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Santoso Rohmad mengatakan meski MDR QRIS ditetapkan 0,3% tidak akan serta merta menurunkan pengguna. Sebab ini sudah menjadi gaya hidup yang tidak bisa dihindari.
BACA JUGA : Tarif MDR QRIS untuk UMKM Naik, BI Klaim Tak Pengaruhi
"Saya kira kok gak khawatir sampai segitu [pengguna QRIS turun], ini sebuah keniscayaan untuk dilakukan di semua lini," ungkapnya.
Menurutnya saat ini merchant pengguna QRIS BPD DIY sudah mencapai lebih dari 100.000 merchant. Terjadi peningkatan usaha-usaha yang menggunakan QRIS.
"Artinya usaha-usaha yang pakai itu ini bertambah terus, kemudian juga fasilitasi semua yang terkait dengan pembayaran pemerintah puskesmas kami pasangin QRIS."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X menegaskan tak ada toleransi bagi penyalahgunaan tanah di DIY. Pengawasan TKD diperketat dan pelanggaran akan ditindak tegas.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.