Advertisement

Tarif QRIS UMKM Ditetapkan 0,3%, Ini Tanggapan BI DIY

Anisatul Umah
Senin, 10 Juli 2023 - 12:47 WIB
Sunartono
Tarif QRIS UMKM Ditetapkan 0,3%, Ini Tanggapan BI DIY Ilustrasi penggunaan QRIS. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS 0,3% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) per 1 Juli 2023. Setelah sebelumnya diberikan insentif dengan tarif MDR 0% sampai Juni 2023.

Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan DIY, Budiharto Setyawan menyampaikan relaksasi ini diberikan saat pandemi Covid-19. Sehingga untuk sementara tidak dikenakan tarif MDR. Relaksasi tersebut juga diberikan untuk penggunaan kartu kredit/debet, bunga kartu kredit.

Advertisement

BACA JUGA : Pengguna Capai 30 Juta, QRIS yang Disalahgunakan

"Sebenarnya bukan naik, sejak implementasinya ada MDR dengan beberapa tarif. Sebesar 0,7% umum, 0,3% mikro, dan 0% sosial," ucapnya, Senin (10/7/2023).

Menurutnya tarif MDR yang ditetapkan saat ini masih sangat rendah. Dan diperlukan untuk pengembangan fitur, pemeliharaan dan lain-lain.

"Yang bertujuan untuk meningkatkan performance QRIS yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," katanya.

Salah satu pedagang minuman di Sleman, Dhani mengatakan mulanya ingin menggunakan QRIS karena dianggap akan memudahkan. Namun karena ada potongan, dia mengurungkan niatnya. "Iya sebenarnya pengen pake QRIS, karena emang memudahkan kan," ucapnya.

Owner & Founder @ekafarm.official, Desi Rachmawati menyampaikan mulanya dia menggunakan QRIS karena dianggap  sangat membantu transaksi. Namun karena potongannya yang cukup materiil bagi UMKM, ia lebih memilih dengan metode transfer.

BACA JUGA : Digitalisasi Ekonomi Terus Digaungkan, Transaksi QRIS

Ia mengaku kurang sepakat dengan penetapan MDR QRIS 0,3%. Sebab pelaku UMKM sudah dibebani dengan admin bank dan juga pajak usaha.

"Kami arahkan customer untuk pembayaran lewat transfer dan EDC yang tanpa potongan. Flip dan dana juga gratis," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Bawang Putih Jauh Melampaui HET, KPPU Jogja Turun Tangan

Jogja
| Minggu, 19 Mei 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement