Advertisement
Tarif QRIS UMKM Ditetapkan 0,3%, Ini Tanggapan BI DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS 0,3% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) per 1 Juli 2023. Setelah sebelumnya diberikan insentif dengan tarif MDR 0% sampai Juni 2023.
Kepala Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan DIY, Budiharto Setyawan menyampaikan relaksasi ini diberikan saat pandemi Covid-19. Sehingga untuk sementara tidak dikenakan tarif MDR. Relaksasi tersebut juga diberikan untuk penggunaan kartu kredit/debet, bunga kartu kredit.
Advertisement
BACA JUGA : Pengguna Capai 30 Juta, QRIS yang Disalahgunakan
"Sebenarnya bukan naik, sejak implementasinya ada MDR dengan beberapa tarif. Sebesar 0,7% umum, 0,3% mikro, dan 0% sosial," ucapnya, Senin (10/7/2023).
Menurutnya tarif MDR yang ditetapkan saat ini masih sangat rendah. Dan diperlukan untuk pengembangan fitur, pemeliharaan dan lain-lain.
"Yang bertujuan untuk meningkatkan performance QRIS yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," katanya.
Salah satu pedagang minuman di Sleman, Dhani mengatakan mulanya ingin menggunakan QRIS karena dianggap akan memudahkan. Namun karena ada potongan, dia mengurungkan niatnya. "Iya sebenarnya pengen pake QRIS, karena emang memudahkan kan," ucapnya.
Owner & Founder @ekafarm.official, Desi Rachmawati menyampaikan mulanya dia menggunakan QRIS karena dianggap sangat membantu transaksi. Namun karena potongannya yang cukup materiil bagi UMKM, ia lebih memilih dengan metode transfer.
BACA JUGA : Digitalisasi Ekonomi Terus Digaungkan, Transaksi QRIS
Ia mengaku kurang sepakat dengan penetapan MDR QRIS 0,3%. Sebab pelaku UMKM sudah dibebani dengan admin bank dan juga pajak usaha.
"Kami arahkan customer untuk pembayaran lewat transfer dan EDC yang tanpa potongan. Flip dan dana juga gratis," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
- Ekonom Prediksi Bunga Utang RI Makin Membengkak
- Harga Pangan Hari Ini, Rabu 9 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Bagaimana Tugas Kementerian BUMN Setelah Danantara Beroperasi, Begini Penjelasan Erick Thohir
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Berakhirnya Libur Sekolah, Harga Komoditas Pangan Mulai Turun
- Larangan Bus Wisata Masuk Jogja, Hunian Hotel Diperkirakan Turun
- Toyota Kuasai Pasar Mobil Tanah Air per Juni 2025, Kijang Innova Terjual 31.100 Unit
- Sinergi HPE, Equinix, dan AGIT Mendorong Ekosistem Digital dan Akselerasi AI di Indonesia
- Paket Hot Deals dengan Harga Terbaik di Grand Mercure Yogyakarta Adisucipto
- KAI Daop 6 Yogyakarta Umumkan Ketentuan Pesan Tiket Kereta Api di KAI Access Bisa Dilakukan 30 Menit Sebelum Berangkat
- Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Impor 200 Persen untuk Produk Obat, Ini Kata Produsen Indonesia
Advertisement
Advertisement