Menkeu: Prabowo Segera Umumkan Insentif Baru Mobil Listrik
Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo segera meluncurkan insentif baru kendaraan listrik berupa PPnBM 100% dan PPN DTP 40%.
Obligasi/JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaksanakan lelang 7 seri Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, (17/10/2023) dengan kupon yang ditawarkan mulai dari 6,37 persen hingga 7,12 persen.
Baca Juga: Mau Masuk Obligasi Korporasi? Perhatikan Masalah Ini
Kemenkeu menetapkan target maksimal sebesar Rp28,5 triliun, sedangkan target indikatif Rp19 triliun, guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2023. Lelang dibuka pada pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sementara tanggal setelmen jatuh pada Kamis, (19/10/2023). Berdasarkan pengumuman di laman resmi DJPPR Kemenkeu dikutip Minggu, (15/10/2023), ada dua jenis SUN yang akan dilelang Selasa depan yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebanyak dua seri dan Obligasi Negara (ON) sebanyak lima seri. Secara terperinci, seri SPN yang akan dilelang yakni SPN03240117 (New Issuance) yang jatuh tempo 17 Januari 2024 dan SPN12241017 (New Issuance) yang jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Keduanya memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Baca Juga: Kupon ORI024 Antara 6,10% dan 6,3% per Tahun, Tertarik?
Sementara itu, ada lima seri obligasi negara yang ditawarkan yakni FR0095, FR0100, FR0098, FR0097, dan FR0089. Adapun, alokasi pembelian seri obligasi negara maksimal 30 persen dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Berikut Perincian SUN yang Akan Dilelang Besok, Selasa (17/10/2023):
Sebagai informasi, SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta, dan penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. "Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan," tulis DJPPR Kemenkeu. Adapun, pada prinsipnya semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo segera meluncurkan insentif baru kendaraan listrik berupa PPnBM 100% dan PPN DTP 40%.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.
Kopdes Merah Putih akan beroperasi setiap hari, tetapi tidak 24 jam. Agrinas menyiapkan sistem shift untuk mendukung operasional koperasi.