Seller Marketplace Diberi Waktu 18 Bulan Urus NIB, Ini Kata Kemendag
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Paylater/Ist
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia.
Pembatasan kegiatan usaha tersebut lantaran perusahaan itu tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
“PT Akulaku Finance Indonesia diminta melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia,” kata Bambang, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA: OJK Ungkap Tunggakan Iuran Dana Pensiun Capai Rp3,6 Triliun
Rencana tindak perbaikan Akulaku tersebut telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan No.S-78/PL.11/2023 pada 05 Oktober 2023.
Akulaku diketahui memiliki layanan paylater dan pinjaman tunai. Perusahaan mendapatkan izin usaha melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-436/NB.11/2018 pada 18 April 2018.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan kala itu memberikan pemberlakuan izin usaha setelah pergantian nama dari PT Maxima Auto Finance setelah menjadi PT Akulaku Finance Indonesia.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Akulaku diminta untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.
Promo 17 Agustus 2026 hadir dari KAI, Ancol, CFC, Kopi Kenangan hingga Gramedia dengan diskon dan paket hemat.
Operasi SAR pascagempa Mbay Nagekeo memasuki hari kedua. Pencarian difokuskan di Manggarai dan Manggarai Timur dengan 112 orang terdampak.
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.
Merti Keistimewaan DIY digelar sebulan dengan 298 kegiatan untuk memperingati 14 tahun UUK DIY dan memperkuat partisipasi masyarakat.