Canva: 98 Persen Profesional Indonesia Gunakan AI untuk Presentasi
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menurunkan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun, yakni 2024-2026.
Ketentuan tersebut diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang resmi diluncurkan Jumat (10/11/2023) bersama roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028. Dalam aturan tersebut ada penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga serta denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026. Perinciannya manfaat ekonomi untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK 2023 dan Ciri-cirinya
Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari. Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari. Disusul 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan untuk sektor produktif mencapai 0,1% per hari mulai 2024 dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambat untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Baca Juga: Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Lainnya merangkap Anggota DK OJK Agusman menyebut penerbitan SEOJK tersebut adalah wujud konkret dari implementasi roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028 pada pilar Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan. Adapun SEOJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan, batas maksimum manfaat ekonomi, dan penagihan.
Baca Juga: Pinjol Laris Manis karena Mudah Cair, Masyarakat Diminta Hati-Hati
“Selain itu, untuk melindungi kepentingan konsumen, seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan tidak dapat melebihi 100 persen dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan,” kata Agusman.
Di dalam SE OJK tersebut juga diatur penyelenggara harus memperhatikan kemampuan membayar kembali dari penerima dana, dengan memastikan tidak menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara fintech P2P lending. Agusman menjelaskan dalam penagihan yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun oleh pihak lain yang ditunjuk, fintech P2P lending harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika antara lain tidak diperkenankan menggunakan cara ancaman, mengitimidasi dan merendahkan, serta dilakukan pada jam tertentu. “Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain apabila penagihan dengan menunjuk pihak lain dimaksud,” tandas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Studi Canva menemukan 98% profesional Indonesia menggunakan AI untuk presentasi, dari mencari ide hingga latihan sebelum tampil.
Iran mengklaim melumpuhkan drone MQ-9 AS dan mengamankan drone pengintai MQM-170 di sekitar Selat Hormuz.
Kemenhub mengintensifkan rampcheck bus dan truk serta pengawasan ETLE HUB untuk menekan risiko kecelakaan selama Nataru 2026/2027.
Polda Metro Jaya memburu bandar ganja inisial K yang masuk DPO setelah menggagalkan peredaran 44,1 kg ganja asal Sumatera Utara.
DPRD Bantul mendorong target pembangunan 600 km jalan didukung BKK DIY dan anggaran pusat, bukan hanya mengandalkan APBD.
Pemerintah menyiapkan 1 juta ton beras SPHP seharga Rp12.500 per kg untuk menjaga stabilitas harga pangan menjelang akhir 2026.