Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan Disnakertrans terus mengawasi penerapan UMK 2024. "Sampai dengan saat ini belum ada laporan/aduan ke kami terkait perusahaan yang tidak menerapkan regulasi UMK 2024," paparnya, Selasa (6/2/2024).
Jika tidak dipatuhi sanksi yang akan diberlakukan yakni sesuai dengan PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Melalui pendekatan preventif, edukatif, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Mendasarkan PP No. 51/2023, untuk aduan pelayanan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah tidak sesuai UMK dapat mengakses layanan aduan Sasadhara, di website Disnakertrans DIY," lanjutnya.
Baca Juga
Polemik Penentuan UMK 2023, Begini Suara Buruh di Jogja
Ini Nilai UMK 2023 Tiap Kabupaten dan Kota di DIY
Pemda DIY Resmi Umumkan UMK Kabupaten/Kota, Segini Besarannya
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyebut terkait dengan penerapan UMK 2024 perlu ada deteksi dini atau langkah preventif dari Disnaker DIY, melibatkan serikat buruh dan pelaku usaha.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan meminta agar sekurang-kurangnya sampai menjelang lebaran dilakukan deteksi dini dua kali. Pekan ketiga Februari 2024 dan juga menjelang pemberian tunjangan hari raya (THR).
"Seharusnya sesuai dengan besaran upah minimum. Kami menuntut ke Disnaker DIY agar mengoordinasikan seluruh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan jajaran Disnaker provinsi - kabupaten untuk melakukan deteksi dini tentang penerapan UMK 2024," ungkapnya.
Sebelumnya pemerintah daerah (Pemda) DIY menyampaikan dari empat kabupaten dan satu kota UMK tertinggi dipegang oleh Kota Jogja Rp2.492.997 atau naik Rp168.221,49 (7,24%). Persentase kenaikan tertinggi ditetapkan oleh Kulonprogo sebesar Rp157.289,80 (7,67%) menjadi Rp2.207.736,95.
Persentase kenaikan terendah adalah Gunungkidul sebesar Rp138.815,00 (6,77%) menjadi Rp2.188.041. Sementara Sleman naik Rp156.457,17 (7,25%) menjadi Rp2.315.976,39, dan Bantul naik Rp150.024,18 (7,26%) menjadi Rp2.216.463.
Sekda DIY, Beny Suharsono menyampaikan UMK 2024 ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. "Seluruh hasil perhitungan UMK di DIY, besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Skuad Inggris untuk Piala Dunia 2026 resmi dirilis. Phil Foden dan Cole Palmer tak masuk, ini daftar lengkap 26 pemain pilihan Tuchel.
Pemadaman listrik massal di Sumatera picu keluhan warga. PLN akui gangguan sistem, namun pelanggan soroti minimnya respons.
DPRD DIY ungkap persoalan serius perfilman Jogja, dari perizinan hingga perlindungan pekerja. Raperda disiapkan untuk menata industri.
Kemenko PMK dan TWC perkuat 10 sekolah di Sesar Opak lewat program SPAB. Momentum 20 tahun Gempa Jogja dorong budaya sadar bencana.
Apple uji iPhone 19 Pro dengan layar melengkung 4 sisi dan Face ID di bawah layar. Desain futuristik diprediksi hadir pada 2027.