Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini

Anisatul Umah
Anisatul Umah Sabtu, 18 Mei 2024 20:47 WIB
Dinkop dan UKM DIY Fasilitasi 1.100 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun Ini

Label halal makanan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) DIY memberikan fasilitas kepada 1.100 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tahun ini. Terdiri dari 500 sertifikasi dengan skema reguler dan 600 sertifikasi dengan skema self declare.

Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM DIY, Veronica Setioningtyas Prativi mengatakan informasi terkait dngan sertifikasi halal disampaikan melalui Instagram Dinkop dan UKM DIY dan juga jejaring whatsapp grup yang berisi para pelaku usaha.

Dia menjelaskan sejak 2020 sampai dengan 2023 Dinkop dan UKM DIY telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 2.490 UMKM di DIY. Baik self declare maupun reguler.

"Pada tahun 2024 ini Dinas Koperasi dan UKM DIY kembali memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi 1.100 UMKM," ucapnya, Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga

Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024

Pelaku UMKM Kuliner di DIY Diedukasi Mengurus Sertifikasi Halal

Belum Semua UMKM di Sleman Memiliki Sertifikat Halal, Biaya Pengurusan Jadi Kendala

Menurutnya di dalam mengurus sertifikasi halal masih ditemukan beberapa kendala. Seperti UKM kesulitan dalam menelusuri bukti kehalalan bahan baku. Lalu Nomor Induk Berusaha (NIB) pernah terdaftar tetapi lupa username dan password.

Kemudian, UKM tidak bersedia mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sertifikasi halal. "UKM tidak pernah ditempat pada saat audit halal," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal hingga 2026 mendatang. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi 2026.

"Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1—2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun]," paparnya.

Kewajiban sertifikasi halal pada dua tahun mendatang tidak hanya ditetapkan untuk UMK yang bergerak di kategori makanan dan minuman, tetapi juga obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesori, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Adapun untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada Oktober 2024. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengundur selama dua tahun kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru 4 juta lebih dari target 10 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online