Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Lengkap dengan Syaratnya

Mia Chitra Dinisari
Mia Chitra Dinisari Minggu, 05 Juli 2026 11:57 WIB
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Lengkap dengan Syaratnya

Ilustrasi uang rupiah - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Masyarakat yang memiliki uang rupiah rusak tidak perlu langsung membuangnya. Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang rusak atau cacat dengan uang baru selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Proses penukaran dilakukan melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Sebelum datang ke kantor Bank Indonesia, masyarakat wajib melakukan pemesanan jadwal secara daring melalui laman PINTAR BI. Setelah memperoleh jadwal, penukar harus membawa bukti pemesanan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli, serta uang rupiah rusak sesuai data yang telah didaftarkan.

Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) merupakan layanan yang disediakan Bank Indonesia untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan kas dan penukaran uang rupiah layak edar sesuai kebutuhan nominal maupun pecahan.

Berikut cara menukar uang rusak di Bank Indonesia melalui PINTAR BI:

1. Buka laman PINTAR BI dan pilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran.
3. Pilih kantor Bank Indonesia yang menjadi lokasi penukaran.
4. Tentukan tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia.

Isi data pemesanan yang meliputi:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP.
  • Nama lengkap.
  • Nomor telepon.
  • Alamat surat elektronik (email).
  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan.
  • Pilih kategori kerusakan uang, seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, mengerut, atau kategori lainnya.
  • Unduh atau simpan bukti pemesanan sebagai syarat saat datang ke kantor BI.

Layanan penukaran uang rusak tersedia di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Tidak ada batas minimum maupun maksimum nominal uang rusak yang dapat ditukarkan.

Jam layanan penukaran berlangsung pukul 08.00–11.30 waktu setempat dengan pilihan sesi sebagai berikut:

08.00–09.15 waktu setempat.
09.15–10.30 waktu setempat.
10.30–11.30 waktu setempat.

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat disarankan menghitung total nominal uang rusak yang akan dibawa serta mengelompokkannya berdasarkan pecahan. Untuk uang logam, Bank Indonesia mengimbau agar tidak menggunakan selotip, perekat, atau bahan sejenis saat mengelompokkan uang.

Saat datang ke kantor BI, penukar wajib membawa:

1. Bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.
2. e-KTP asli.
3. Uang rupiah rusak yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan pecahan.
4. Syarat penukaran uang rusak
5. Uang rusak atau uang cacat merupakan uang rupiah yang mengalami perubahan bentuk atau ukuran, antara lain karena:

  • Terbakar.
  • Berlubang.
  • Hilang sebagian.
  • Robek.
  • Mengerut.
  • Uang tersebut dapat ditukarkan apabila ciri keaslian uang rupiah masih dapat dikenali.

Ketentuan penggantian uang rupiah kertas:

Diganti sesuai nilai nominal apabila ukuran fisik lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
Ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
Masih merupakan satu kesatuan, dengan atau tanpa nomor seri lengkap.
Apabila terpisah menjadi paling banyak dua bagian, kedua nomor seri harus lengkap dan sama.
Jika ukuran fisik sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran asli, tidak diberikan penggantian.

Ketentuan penggantian uang rupiah logam:

1. Diganti sesuai nilai nominal apabila ukuran fisik lebih dari setengah ukuran aslinya.
2. iri keaslian masih dapat dikenali.
3. Apabila ukuran fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, tidak diberikan penggantian.

Khusus uang rusak akibat terbakar, Bank Indonesia tetap dapat memberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang keaslian uang masih dapat dipastikan. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian setempat sebagai syarat tambahan.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian terhadap uang rupiah yang diduga sengaja dirusak maupun uang yang hilang atau musnah karena sebab apa pun. Ketentuan penukaran uang rusak mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online