Impor BBM dan LPG Lewat BLU, DEN Sebut Peluang Harga Lebih Murah

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 22:17 WIB
Impor BBM dan LPG Lewat BLU, DEN Sebut Peluang Harga Lebih Murah

Sejumlah kendaraan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Rabu (16/9/2026). Pertamina Patra Niaga mengembangkan sistem biometrik dan memperkuat basis data untuk memastikan penyaluran BBM dan elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran. JIBI/Bisnis/Robby Fathan\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Perubahan mekanisme impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dinilai membuka peluang memperoleh harga lebih kompetitif. Namun, Dewan Energi Nasional (DEN) mengingatkan bahwa perubahan skema tersebut tidak otomatis menjamin penghematan jika biaya pengadaan dan risiko operasional justru meningkat.

Praktisi Kebijakan Energi sekaligus Anggota DEN Muhammad Kholid Syeirazi mengatakan, skema antarpemerintah atau government-to-government (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha atau government-to-business (G2B) berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia. Peluang itu terutama terbuka dalam pengadaan bervolume besar dan kontrak jangka panjang.

Perubahan mekanisme tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Skema pengadaan yang sebelumnya mengandalkan transaksi bisnis ke bisnis atau business-to-business (B2B) kini diarahkan melalui mekanisme G2G maupun G2B.

DEN Minta Biaya Impor Dihitung Menyeluruh

Kholid menegaskan, penilaian efisiensi impor tidak cukup hanya membandingkan harga pembelian minyak atau LPG. Pemerintah juga perlu menghitung biaya pengangkutan, asuransi, pembiayaan, hingga operasional BLU.

"Efisiensi harus dihitung berdasarkan keseluruhan biaya pengadaan, termasuk harga minyak, ongkos pengangkutan, asuransi, pembiayaan, dan biaya operasional BLU. Jangan sampai penghematan pada harga pembelian justru diikuti kenaikan biaya transaksi dan birokrasi," tutur Kholid kepada Bisnis, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memadukan kontrak jangka panjang untuk menjamin kepastian volume pasokan dengan fleksibilitas pembelian melalui pasar spot. Kombinasi tersebut diharapkan memberi ruang bagi pemerintah untuk memanfaatkan peluang harga yang lebih kompetitif.

Selain itu, kontrak pengadaan harus menggunakan formula harga yang transparan dan mengacu pada harga pasar internasional. Kepastian jadwal pengiriman serta mekanisme mitigasi risiko juga perlu menjadi bagian dari perjanjian.

Kholid turut menekankan pentingnya diversifikasi negara pemasok untuk mengurangi ketergantungan terhadap satu negara atau perusahaan.

"Ketergantungan pada satu negara atau pemasok dapat melemahkan ketahanan energi," imbuhnya.

Pembagian Tugas BLU Lemigas dan Pertamina

Dalam skema baru, BLU Lemigas dapat bertindak sebagai pelaksana pengadaan sekaligus pengelola kontrak impor. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menjalankan fungsi operasional, termasuk pengolahan, penyimpanan, dan distribusi sesuai penugasannya.

Pemerintah tetap bertanggung jawab atas kebijakan, pengawasan, serta dukungan fiskal yang secara eksplisit menjadi kewajiban negara. Adapun risiko harga, nilai tukar, pembiayaan, keterlambatan pengiriman, dan kualitas produk perlu dialokasikan kepada pihak yang paling mampu mengelolanya.

Kholid mengingatkan bahwa pembagian peran tersebut harus menghasilkan manfaat yang dapat diukur, bukan sekadar mengubah pihak yang melakukan impor.

"Skema baru harus menciptakan nilai tambah yang terukur: harga lebih efisien, pasokan lebih pasti, dan risiko fiskal lebih terkendali. Jangan sampai yang berubah hanya pelaku impornya, sementara biaya dan risiko akhirnya tetap ditanggung negara dan masyarakat," papar Kholid.

Pemerintah Ingin Perkuat Kepastian Pasokan Energi

Sebelumnya, pemerintah merombak mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG dari skema B2B menjadi G2G maupun G2B. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyebut perubahan tersebut sebagai babak baru dalam sistem pengadaan energi nasional.

Selama ini, Pertamina mengandalkan mekanisme B2B melalui proses tender untuk memperoleh pasokan dari luar negeri. Dalam skema baru, negara bernegosiasi langsung dengan negara pemasok, sedangkan pengadaan dilaksanakan BLU Lemigas. Pertamina kemudian membeli pasokan dari BLU sehingga rantai pengadaan tidak lagi melibatkan perusahaan lain.

Bahlil menjelaskan, perubahan itu ditujukan untuk memperkuat kepastian pasokan energi domestik. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan adalah pengalaman Pertamina dalam proses tender yang membutuhkan waktu panjang.

Dalam sejumlah kasus, Pertamina yang telah memenangkan tender dengan harga lebih murah justru kehilangan pasokan karena negara pemasok memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.

"Pertamina sudah menang dengan harga murah di negara mereka, kemudian setelah itu kalau ada negara lain yang datang membeli dengan harga yang lebih mahal, maka Pertamina selalu dijadikan nomor kesekian," kata Bahlil dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).

Meski demikian, Perpres Nomor 107 Tahun 2026 tetap membuka peluang bagi Pertamina untuk mengimpor langsung dalam kondisi tertentu. Pengecualian tersebut berlaku ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak, dengan pelaksanaan yang tetap harus dikoordinasikan bersama BLU.

Keberhasilan skema baru ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga harga pengadaan tetap efisien, menjamin kelancaran pasokan, dan mengendalikan risiko fiskal. Karena itu, transparansi kontrak, diversifikasi pemasok, serta pembagian tanggung jawab menjadi aspek penting dalam pelaksanaannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online