Revisi Aturan DHE SDA Ditarget Rampung Akhir November 2026

Newswire
Newswire Jum'at, 06 November 2026 23:17 WIB
Revisi Aturan DHE SDA Ditarget Rampung Akhir November 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Ist

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menargetkan revisi keempat aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) rampung pada akhir November 2026. Salah satu poin yang disiapkan dalam perubahan kebijakan tersebut adalah relaksasi penukaran valuta asing (valas) ke rupiah hingga 100%, dari ketentuan sebelumnya sebesar 50%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah tengah menyusun revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) tentang DHE SDA. Ketentuan teknisnya nantinya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Airlangga menyebut revisi aturan dan PMK tersebut ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.

"[Konversi rupiah ke 100%] nanti sesuai PMK-nya selesai, bakal diubah. [Targetnya] akhir bulan ini," ujar Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Airlangga, relaksasi konversi valas ke rupiah diperlukan berdasarkan hasil evaluasi berkala pemerintah. Evaluasi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan rupiah untuk operasional perusahaan sekaligus mendukung pasar keuangan dalam negeri.

Pemerintah Sudah Tiga Kali Revisi Aturan DHE SDA

Sebelumnya, pemerintah telah tiga kali merevisi PP No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Perubahan terakhir tertuang dalam PP No.21/2026. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas penempatan devisa di luar bank BUMN bagi eksportir negara lain yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia.

Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap implementasi kewajiban retensi DHE SDA. Evaluasi mencakup mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai perantara.

Airlangga menyebut nilai ekspor selama penerapan aturan DHE SDA dan masa transisi DSI sejak pertengahan 2026 sudah relatif tinggi. Menurutnya, mekanisme baru tersebut juga membuat disparitas harga semakin menyempit.

"Yang paling penting kan kami lihat dari situ nilai ekspornya sudah relatif lebih tinggi, disparitas harganya sudah menyempit," pungkasnya.

Data DHE SDA Nonmigas Mengalami Perubahan

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), setelah tiga bulan implementasi DHE SDA, pemerintah menyimpulkan terdapat indikasi perlunya relaksasi kebijakan untuk mendukung kelancaran dunia usaha.

Data tersebut menunjukkan implementasi DHE SDA nonmigas selama Juni-Agustus 2026 turun menjadi US$30,1 juta. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar US$31,4 juta.

Secara terperinci, porsi DHE SDA nonmigas dalam bentuk valas dari eksportir yang dikonversi ke rupiah pada Juni-Agustus 2026 tercatat sebesar US$14,9 juta. Jumlah itu turun 37,4% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar US$23,8 juta.

Sementara itu, porsi DHE yang tetap dalam bentuk valas atau diretensi mencapai US$9,7 juta. Angka tersebut meningkat 273,1% secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar US$2,6 juta.

Di sisi lain, DHE yang digunakan tercatat sebesar US$5,5 juta, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai US$5 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online