Industri Keluhkan Diskon LNG US$13 Tak Berjalan hingga Desember

Newswire
Newswire Jum'at, 06 November 2026 23:27 WIB
Industri Keluhkan Diskon LNG US$13 Tak Berjalan hingga Desember

Ilustrasi jaringan gas/jibi

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku industri pengguna gas bumi menyoroti pelaksanaan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$13 per MMBTU. Kebijakan yang dijanjikan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 itu dinilai belum sepenuhnya dinikmati pelanggan industri.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengatakan, dalam implementasinya, kebijakan tersebut hanya memberikan kepastian harga hingga 31 Agustus 2026. Setelah periode itu, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) justru memberlakukan pembatasan penggunaan gas bumi bagi pelanggan industri.

Salah satu bukti yang disampaikan Yustinus adalah surat PGN tertanggal 7 Juli 2026 kepada pelanggan di wilayah Jawa Bagian Barat. Surat tersebut memuat rencana pemberlakuan harga gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$13 per MMBTU sejak periode 1 Juli 2026.

"PGN akan melakukan pemberlakuan harga Gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$13.00 per MMBtu sejak periode 1 Juli 2026 apabila penetapan harga Gas hulu telah sesuai dengan penetapan Pemerintah berdasarkan Surat KESDM B-6006/2026. PGN akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kembali kepada Pelanggan atas pemberlakuan harga Gas hasil regasifikasi LNG tersebut," demikian bunyi surat PGN tersebut seperti ditunjukkan Yustinus kepada Bisnis, Jumat (6/11/2026).

Namun, dalam perkembangan berikutnya, PGN menerbitkan ketentuan pengendalian pemakaian gas bumi bagi pelanggan di Jawa Bagian Barat. Ketentuan itu berlaku untuk periode Juli dan bulan-bulan selanjutnya hingga Desember 2026.

Pembatasan Pemakaian Gas hingga 83%

Dalam salah satu suratnya, PGN menetapkan pemakaian gas pelanggan pada 1–21 Agustus 2026 masih berada dalam kondisi normal atau belum dikenai pengendalian. Sementara itu, pada 22–31 Agustus 2026, perusahaan memberlakukan pengendalian dengan batas pemakaian maksimal 83% dari pemakaian minimum bulanan dalam kontrak yang dibagi dengan jumlah hari pada Agustus 2026.

"Pemakaian Minimum per Bulan Kontrak dibagi jumlah hari pada bulan Agustus 2026 dikalikan dengan 83%," demikian bunyi ketentuan dalam surat PGN tersebut.

Yustinus menjelaskan pembatasan tersebut berdampak terhadap struktur biaya gas yang harus ditanggung pelanggan industri. Sebab, apabila pemakaian harian melampaui batas 83% dari kuota harian, kelebihan penggunaan gas dikenakan harga di luar HGBT.

Dalam pelaksanaannya, sebagian volume gas yang melampaui batas itu dikenakan harga gas hasil regasifikasi LNG sebesar US$13 per MMBTU dan US$15,6 per MMBTU. Besaran harga tersebut mengikuti ketentuan yang ditetapkan PGN.

"Artinya, bila penggunaan harian melebihi 83% kuota harian maka akan dikenakan harga bukan HGBT, dalam realisasinya sebagian dikenakan LNG US$13 per MMBTU dan LNG US$15,6 per MMBTU, mengikuti ketentuan PGN," kata Yustinus.

Di sisi lain, pelanggan industri tetap memiliki kewajiban membayar volume minimum sesuai kontrak atau minimum take. Artinya, ketika penggunaan gas aktual berada di bawah volume minimum yang telah disepakati, pelanggan tetap harus membayar sesuai ketentuan kontrak.

Kondisi tersebut dinilai membuat struktur biaya gas industri semakin kompleks. Volume minimum kontrak tetap dikenakan harga HGBT untuk gas pipa sebesar US$7 per MMBTU. Sementara itu, volume di luar ketentuan tersebut dapat dikenakan harga LNG hasil regasifikasi sebesar US$13 hingga US$15,6 per MMBTU.

"Maka, konsekuensi dari pembatasan 83% tersebut adalah penggunaan volume minimum akan dikenakan HGBT [gas pipa] US$7 per MMBTU, sedangkan sisanya dikenakan harga regasifikasi LNG US$13 per MMBTU dan harga US$15,6 per MMBTU sesuai dengan ketetapan PGN," papar Yustinus.

PGN dan Kementerian ESDM Belum Merespons

Bisnis telah berupaya meminta konfirmasi kepada Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman dan Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman terkait informasi tersebut. Namun, hingga artikel dibuat, keduanya belum memberikan respons.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menurunkan harga LNG untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$20 hingga US$23 per MMBTU. Kebijakan itu diambil untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penurunan harga tersebut dijadwalkan berlaku selama enam bulan, yakni mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026. Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan penyesuaian harga dilakukan dengan menekan biaya seluruh komponen LNG, mulai dari sektor hulu, industri antara atau midstream, hingga unsur hilir dan distribusi.

“Itu sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian itu, ya,” ujar Laode pada Juli 2026 lalu.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah merespons aspirasi pelaku industri di tengah kenaikan harga gas dunia yang membebani biaya produksi. Namun, menurut FIPGB, pembatasan pemakaian gas oleh PGN membuat pelanggan industri tidak sepenuhnya memperoleh manfaat harga LNG US$13 per MMBTU sebagaimana periode kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online