Advertisement
PEMBATASAN SOLAR BERSUBSIDI : SPBU Ikuti Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembatasan penjualan solar bersubsidi oleh pemerintah mulai Senin (4/8/2014) tak menyiutkan nyali pengelola SPBU untuk menjual solar. Sebagi perpanjangan tangan Pertamina, Para pengelola SPBU akan mengikuti aturan tersebut.
Pengawas SPBU jln Kyai Mojo Dyan S, misalnya, mengaku belum mendapaat surat edaran (SE) terkait rencana pembatasan pembelian solar bersubsidi. Pasalnya, sambung Dyan, dibandingkan jenis premium, penjualan solar tidak terlalu 'menggiurkan'. Dalam seminggu, sambungnya, pihaknya hanya menerima dua ton. Hingga kini, solar bersubsidi dihargai Rp5.500 perliter, sementara solar dek Rp13.500 perliter.
Advertisement
"Kami juga menjual solar jenis jerigen ukuran 10 liter. Peminatnya juga minim, paling sebulan sekali. Secara pribadi, belum bisa berkomentar lebih jauh soal pembatasan pembelian solar karena SE belum turun. Yang jelas, kami akan mengikuti aturan," kata Dyan kepada Harianjogja.com, Sabtu (2/8/2014).
Berbeda dengannya, Pengawas SPBU jalan Hos Cokroaminoto Harry Purnomo mengatakan, SE pembatasan solar sudah diterima sebelum Lebaran. Pembatasan pembelian tersebut dilakukan dari jam 08.00 hingga 18.00 WIB. Hingga kini, jelas Harry, pengiriman solar belum mengalami kendala.
Jika pada hari-hari biasa, pihaknya mampu menghabiskan penjualan solar sebanyak enam ton. Selama musim libur lebaran ini, penjualan solar bersubsidi di SPBU tersebut turun menjadi dua ton saja perhari. Sebab selama musim lebaran, truk dilarang beroperasi.
Seperti pada aturan pembatasan pembelian BBM pada 2013 lalu, Harry meyakini, hanya kendaraan pribadi yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sementara, beberapa komponen kendaraan lain seperti transportasi dan ambulan yang menggunakan solar, tidak akan terikat aturan tersebut.
"Inikan hanya pembatasan jam pembelian. Jadi pintar-pintarnya pemilik kendaraan. Kalau tidak boleh membeli solar pada waktu tersebut, ya belilah pada jam sebelumnya," ujar Harry.
Hal itu berbeda jika pembatasan dilakukan pada BBM jenis premium. Atau, aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi tersebut berlaku umum.
"Kacau kalau kendaraan transportasi umum tidak boleh membeli pada malam hari. Bisa banyak penumpang yang tidak sampai ketujuannya," canda Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi LPG 3 Kg Bakal Diawasi Badan Khusus
- Wakil Menteri Koperasi Tuding IMF Jadi Penyebab Tumbangnya Koperasi Unit Desa
- Pertumbuhan Kredit dan Tabungan di Bank Syariah Melambat
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 11 Mei 2025, Bawang Merah Rp39 Ribu hingga Cabai Rpp51 Ribu
- Libur Waisak 2025, KAI Commuter tambah 4 Perjalanan KRL Jogja Solo
- Libur Panjang Waisak, Asita DIY Sebut DIY dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan
- Ada Diskon Tambah Daya 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya
Advertisement