Advertisement
PEMBATASAN SOLAR BERSUBSIDI : SPBU Ikuti Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembatasan penjualan solar bersubsidi oleh pemerintah mulai Senin (4/8/2014) tak menyiutkan nyali pengelola SPBU untuk menjual solar. Sebagi perpanjangan tangan Pertamina, Para pengelola SPBU akan mengikuti aturan tersebut.
Pengawas SPBU jln Kyai Mojo Dyan S, misalnya, mengaku belum mendapaat surat edaran (SE) terkait rencana pembatasan pembelian solar bersubsidi. Pasalnya, sambung Dyan, dibandingkan jenis premium, penjualan solar tidak terlalu 'menggiurkan'. Dalam seminggu, sambungnya, pihaknya hanya menerima dua ton. Hingga kini, solar bersubsidi dihargai Rp5.500 perliter, sementara solar dek Rp13.500 perliter.
Advertisement
"Kami juga menjual solar jenis jerigen ukuran 10 liter. Peminatnya juga minim, paling sebulan sekali. Secara pribadi, belum bisa berkomentar lebih jauh soal pembatasan pembelian solar karena SE belum turun. Yang jelas, kami akan mengikuti aturan," kata Dyan kepada Harianjogja.com, Sabtu (2/8/2014).
Berbeda dengannya, Pengawas SPBU jalan Hos Cokroaminoto Harry Purnomo mengatakan, SE pembatasan solar sudah diterima sebelum Lebaran. Pembatasan pembelian tersebut dilakukan dari jam 08.00 hingga 18.00 WIB. Hingga kini, jelas Harry, pengiriman solar belum mengalami kendala.
Jika pada hari-hari biasa, pihaknya mampu menghabiskan penjualan solar sebanyak enam ton. Selama musim libur lebaran ini, penjualan solar bersubsidi di SPBU tersebut turun menjadi dua ton saja perhari. Sebab selama musim lebaran, truk dilarang beroperasi.
Seperti pada aturan pembatasan pembelian BBM pada 2013 lalu, Harry meyakini, hanya kendaraan pribadi yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sementara, beberapa komponen kendaraan lain seperti transportasi dan ambulan yang menggunakan solar, tidak akan terikat aturan tersebut.
"Inikan hanya pembatasan jam pembelian. Jadi pintar-pintarnya pemilik kendaraan. Kalau tidak boleh membeli solar pada waktu tersebut, ya belilah pada jam sebelumnya," ujar Harry.
Hal itu berbeda jika pembatasan dilakukan pada BBM jenis premium. Atau, aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi tersebut berlaku umum.
"Kacau kalau kendaraan transportasi umum tidak boleh membeli pada malam hari. Bisa banyak penumpang yang tidak sampai ketujuannya," canda Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Penjualan AC Sharp Laris, Pemasangan Sampai Tunggu 5 Hari
- Hujan Promo Akhir Tahun di Riss Hotel Malioboro
- Libur Nataru 2024, KAI Operasikan 11 KA Tambahan, Berikut Jadwalnya
- KAI Daop 6 Catat Penjualan Tiket Nataru Sudah Mencapai 34%
- Aturan Direvisi, Pupuk Bersubsidi Bakal Bisa Didapatkan hanya dengan Menunjukkan KTP
- Dampak Boikot Produk Pro Israel, Produk Lokal Ini Justru Alami Kenaikan Penjualan
- Asal Pemilu Damai, Kadin Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen
Advertisement
Advertisement