Advertisement
PEMBATASAN SOLAR BERSUBSIDI : SPBU Ikuti Aturan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembatasan penjualan solar bersubsidi oleh pemerintah mulai Senin (4/8/2014) tak menyiutkan nyali pengelola SPBU untuk menjual solar. Sebagi perpanjangan tangan Pertamina, Para pengelola SPBU akan mengikuti aturan tersebut.
Pengawas SPBU jln Kyai Mojo Dyan S, misalnya, mengaku belum mendapaat surat edaran (SE) terkait rencana pembatasan pembelian solar bersubsidi. Pasalnya, sambung Dyan, dibandingkan jenis premium, penjualan solar tidak terlalu 'menggiurkan'. Dalam seminggu, sambungnya, pihaknya hanya menerima dua ton. Hingga kini, solar bersubsidi dihargai Rp5.500 perliter, sementara solar dek Rp13.500 perliter.
Advertisement
"Kami juga menjual solar jenis jerigen ukuran 10 liter. Peminatnya juga minim, paling sebulan sekali. Secara pribadi, belum bisa berkomentar lebih jauh soal pembatasan pembelian solar karena SE belum turun. Yang jelas, kami akan mengikuti aturan," kata Dyan kepada Harianjogja.com, Sabtu (2/8/2014).
Berbeda dengannya, Pengawas SPBU jalan Hos Cokroaminoto Harry Purnomo mengatakan, SE pembatasan solar sudah diterima sebelum Lebaran. Pembatasan pembelian tersebut dilakukan dari jam 08.00 hingga 18.00 WIB. Hingga kini, jelas Harry, pengiriman solar belum mengalami kendala.
Jika pada hari-hari biasa, pihaknya mampu menghabiskan penjualan solar sebanyak enam ton. Selama musim libur lebaran ini, penjualan solar bersubsidi di SPBU tersebut turun menjadi dua ton saja perhari. Sebab selama musim lebaran, truk dilarang beroperasi.
Seperti pada aturan pembatasan pembelian BBM pada 2013 lalu, Harry meyakini, hanya kendaraan pribadi yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sementara, beberapa komponen kendaraan lain seperti transportasi dan ambulan yang menggunakan solar, tidak akan terikat aturan tersebut.
"Inikan hanya pembatasan jam pembelian. Jadi pintar-pintarnya pemilik kendaraan. Kalau tidak boleh membeli solar pada waktu tersebut, ya belilah pada jam sebelumnya," ujar Harry.
Hal itu berbeda jika pembatasan dilakukan pada BBM jenis premium. Atau, aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi tersebut berlaku umum.
"Kacau kalau kendaraan transportasi umum tidak boleh membeli pada malam hari. Bisa banyak penumpang yang tidak sampai ketujuannya," canda Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
- Cara Cek BSU Lewat Aplikasi Pospay
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pertamina Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan, Dukung Program Konservasi Penyu di Kabupaten Cilacap
- Astra Motor Yogyakarta Hadirkan Honda Srawung Spot di Mandala Krida Expo
- Pakar UGM Sebut Produksi Beras Tahun Ini Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir
- Kembangkan Budaya Keselamatan Berkendara di Safety Riding Camp 2025 Bersama Yayasan AHM
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Hari Ini PT KAI Daop 6 Bagi-Bagi 750 Cup Kopi Gratis di Stasiun Yogyakarta
Advertisement
Advertisement