Advertisement
PEMBATASAN SOLAR BERSUBSIDI : SPBU Ikuti Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Rencana pembatasan penjualan solar bersubsidi oleh pemerintah mulai Senin (4/8/2014) tak menyiutkan nyali pengelola SPBU untuk menjual solar. Sebagi perpanjangan tangan Pertamina, Para pengelola SPBU akan mengikuti aturan tersebut.
Pengawas SPBU jln Kyai Mojo Dyan S, misalnya, mengaku belum mendapaat surat edaran (SE) terkait rencana pembatasan pembelian solar bersubsidi. Pasalnya, sambung Dyan, dibandingkan jenis premium, penjualan solar tidak terlalu 'menggiurkan'. Dalam seminggu, sambungnya, pihaknya hanya menerima dua ton. Hingga kini, solar bersubsidi dihargai Rp5.500 perliter, sementara solar dek Rp13.500 perliter.
Advertisement
"Kami juga menjual solar jenis jerigen ukuran 10 liter. Peminatnya juga minim, paling sebulan sekali. Secara pribadi, belum bisa berkomentar lebih jauh soal pembatasan pembelian solar karena SE belum turun. Yang jelas, kami akan mengikuti aturan," kata Dyan kepada Harianjogja.com, Sabtu (2/8/2014).
Berbeda dengannya, Pengawas SPBU jalan Hos Cokroaminoto Harry Purnomo mengatakan, SE pembatasan solar sudah diterima sebelum Lebaran. Pembatasan pembelian tersebut dilakukan dari jam 08.00 hingga 18.00 WIB. Hingga kini, jelas Harry, pengiriman solar belum mengalami kendala.
Jika pada hari-hari biasa, pihaknya mampu menghabiskan penjualan solar sebanyak enam ton. Selama musim libur lebaran ini, penjualan solar bersubsidi di SPBU tersebut turun menjadi dua ton saja perhari. Sebab selama musim lebaran, truk dilarang beroperasi.
Seperti pada aturan pembatasan pembelian BBM pada 2013 lalu, Harry meyakini, hanya kendaraan pribadi yang diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Sementara, beberapa komponen kendaraan lain seperti transportasi dan ambulan yang menggunakan solar, tidak akan terikat aturan tersebut.
"Inikan hanya pembatasan jam pembelian. Jadi pintar-pintarnya pemilik kendaraan. Kalau tidak boleh membeli solar pada waktu tersebut, ya belilah pada jam sebelumnya," ujar Harry.
Hal itu berbeda jika pembatasan dilakukan pada BBM jenis premium. Atau, aturan pembatasan pembelian solar bersubsidi tersebut berlaku umum.
"Kacau kalau kendaraan transportasi umum tidak boleh membeli pada malam hari. Bisa banyak penumpang yang tidak sampai ketujuannya," canda Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Pekan Ini Volatile, Terseret Geopolitik Global
- Harga Emas Hari Ini 2 Maret 2026 Naik, UBS Tembus Rp3,16 Juta
- Harga Pangan Nasional 2 Maret 2026: Bawang Rp46.900, Cabai Rp83.850
- Kasus Pajak Developer PT PIP, DJP DIY Sita 10 Aset Senilai Rp768 Juta
- Harga BBM Bisa Naik Akibat Perang AS-Iran, Ini Kata Pemerintah
- Menteri Perdagangan Siaga Dampak Konflik Iran, Daya Beli Dijaga
- Daftar Jalan Tol yang Diskon 30 Persen Saat Mudik
Advertisement
Advertisement




