Advertisement
Anak Perusahaan Pertamina Diminta Pekerjakan Kembali Awak Mobil Tangki

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul meminta PT. Pertamina Training and Consulting (PTC) mempekerjakan kembali puluhan awak mobil tangki Pertamina yang diberhentikan lantaran memprotes kebijakan perusahaan.
Anjuran berkekuatan hukum itu dikeluarkan Disnakertrans lantaran mediasi antara PTC dengan awak mobil tangki (AMT) pengangkut bahan bakar milik PT. Pertamina gagal alias tidak menghasilkan titik temu.
Advertisement
"Anjuran itu kami keluarkan sekitar awal Oktober," terang Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Bantul And Nursina Karti, Jumat (17/10/2014).
Sebelumnya, selama 30 hari Disnakertrans Bantul berupaya melakukan mediasi antara PTC dengan 78 awak mobil tangki, terkait pemberhentian pekerja secara sepihak oleh anak usaha PT. Pertamina Persero tersebut.
78 awak mobil tangki itu dirumahkan sejak Juni lalu setelah mereka berunjukrasa ke Kantor Gubernur menuntut pembayaran upah lembur ke perusahaan. Kendati sejak Juni mereka masih menerima gaji dari perusahaan, namun belakangan mereka resmi menerima surat pemberhentian dari PTC.
Namun berkali-kali mediasi digelar, perwakilan dari PTC tidak pernah hadir, hingga Disnakertrans akhirnya mengeluarkan surat anjuran yang meminta PTC mempekerjakan kembali 78 awak mobil tangki tersebut.
Sesuai aturan perundang-undangan, maksimal 10 hari setelah surat anjuran diterima PTC dan AMT, maka ke dua pihak harus memberi jawaban.
"Sejauh ini baru AMT yang telah memberi jawaban menerima anjuran itu, sedangkan dari PTC tidak ada, jadi kami penuhi tuntutan AMT," ujarnya lagi.
Bila tidak ada jawaban dari PTC, maka pihak AMT kata dia dapat membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Sesuai aturan, bila mediasi gagal dapat dibawa ke pengadilan, setelah kami mengirim risalah kasus ini ke AMT," lanjutnya.
Kuasa hukum AMT Jaka Sarwanta mengatakan, pihaknya telah bersiap menggugat PTC ke Pengadilan Hubungan Industrial. Menurutnya, pemberhentian sepihak oleh perusahaan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
"Mereka itu kan sesuai UU Ketenagakerjaan bukan pekerja outsourching [yang dapat dengan mudah diputus kontrak kerja], tapi harusnya sudah diangkat sebagai pekerja tetap, karena sudah bekerja bertahun-tahun," ungkap Sarwanta.
Ia juga menyayangkan, para awak pengangkut bahan bakar dari Depo Pertamina Rewulu, Sedayu, Bantul itu diberhentikan hanya karena berunjuk rasa. "Bahkan banyak dari 78 yang demo waktu itu sebenarnya mereka libur atau tidak bekerja dan ikut demo tapi juga diberhentikan," tuturnya.
Sejatinya kata dia, PTC Perwakilan DIY sudah tutup sejak 31 Agustus lalu. Namun tuntutan agar AMT dipekerjakan menurutnya tetap relevan karena PTC memiliki cabang usaha di sejumlah daerah, sehingga dapat mempekerjakan karyawan dari AMT Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Prambanan Jazz 2025, Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Diskon Tiket 20 Persen, Begini Cara Mendapatkannya
- Begini Cara BEI DIY Agar Investor Baru Tidak FOMO
- Waspada Penipuan Mengatasnamakan PT TASPEN Persero
- Promo Holiday Spesial Juli di Kotta GO Yogyakarta: Liburan Nyaman dan Menyenangkan
- PT KAI Daop 6 Yogyakarta Tidak Akan Menoleransi Aksi Pelemparan Kereta Api
- Kementerian ESDM Umumkan Harga Bioetanol Juli Rp10.832 per Liter
- Selalu Tepat Waktu Melayani Penerbangan Haji 2025, Lion Air Dapat Pujian dari Menteri Agama
Advertisement
Advertisement