Advertisement

BPJS KETENAGAKERJAAN : Korban Kecelakaan Kerja Dapat 48 Kali Gaji

Abdul Hamied Razak
Kamis, 20 November 2014 - 17:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BPJS KETENAGAKERJAAN : Korban Kecelakaan Kerja Dapat 48 Kali Gaji Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi santunan bagi para korban kecelakaan kerja hingga sebesar 48 kali gaji. Santunan terbesar itu diberikan bagi korban meninggal dunia.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Moch Triyono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja. Santunan sejumlah 48 kali gaji tersebut akan sangat membantu bagi keluarga korban. Jika menggunakan hitungan Upah Minimum Regional (UMR), katanya, maka santunan yang kami berikan ada sekitar Rp60 juta.

Advertisement

"Jika ini disetujui, kami akan memberikannya sebelum pemakaman dilakukan. Tujuan kami semata-mata ingin mempermudah keluarga," jelas Triyono, di Hotel Merapi Merbabu Jogja, Rabu (19/11/2014).

Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Kepolisian dan PT Astra Internasional mengadakan sosialisasi tentang safety riding bagi para pegawai di DIY.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk melatih para pegawai berkendara yang baik dan paham bagaimana menanggulangi risiko kecelakaan kerja," ujar Triyono.

Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut. Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Setiap bulan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran wajib antara 0,24-1,74% dari gaji pegawai.

Saat ini, sudah 3.032 perusahaan di DIY yang telah terdaftar di tiga program pokok BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Triyono menghimbau kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawainya ke program-program tersebut karena bersifat wajib.

"Banyaknya iuran ditentukan dari seberapa tinggi risiko pekerjaan sebuah perusahaan tersebut. Jadi masing-masing perusahaan memiliki beban iuran yang berbeda," urai Triyono.

Misalnya, untuk iuran sebesar 0,54% diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perniagaan, perbankan dan semacamnya. Hal itu disebabkan karena risiko pekerjaannya yang paling kecil. Sementara, iuran sebesar 0,89% untuk perusahaan di bidang industri dan semacamnya dan iuran 1,27% untuk perusahaan perbengkelan dan semacamnya.

"Dan iuran paling besar 1,74 persen bagi perusahaan yang berisiko besar seperti perusahaan kontraktor," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan DIY telah membayar klaim asuransi tenaga kerja formal sebesar Rp77,025 miliar sepanjang Januari 2014 hingga Juli 2014 lalu. Sementara, untuk tenaga kerja informal jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp331,2 juta pada periode yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000

Jogja
| Rabu, 06 Desember 2023, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement