Advertisement
BPJS KETENAGAKERJAAN : Korban Kecelakaan Kerja Dapat 48 Kali Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi santunan bagi para korban kecelakaan kerja hingga sebesar 48 kali gaji. Santunan terbesar itu diberikan bagi korban meninggal dunia.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Moch Triyono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja. Santunan sejumlah 48 kali gaji tersebut akan sangat membantu bagi keluarga korban. Jika menggunakan hitungan Upah Minimum Regional (UMR), katanya, maka santunan yang kami berikan ada sekitar Rp60 juta.
Advertisement
"Jika ini disetujui, kami akan memberikannya sebelum pemakaman dilakukan. Tujuan kami semata-mata ingin mempermudah keluarga," jelas Triyono, di Hotel Merapi Merbabu Jogja, Rabu (19/11/2014).
Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Kepolisian dan PT Astra Internasional mengadakan sosialisasi tentang safety riding bagi para pegawai di DIY.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk melatih para pegawai berkendara yang baik dan paham bagaimana menanggulangi risiko kecelakaan kerja," ujar Triyono.
Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut. Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Setiap bulan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran wajib antara 0,24-1,74% dari gaji pegawai.
Saat ini, sudah 3.032 perusahaan di DIY yang telah terdaftar di tiga program pokok BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Triyono menghimbau kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawainya ke program-program tersebut karena bersifat wajib.
"Banyaknya iuran ditentukan dari seberapa tinggi risiko pekerjaan sebuah perusahaan tersebut. Jadi masing-masing perusahaan memiliki beban iuran yang berbeda," urai Triyono.
Misalnya, untuk iuran sebesar 0,54% diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perniagaan, perbankan dan semacamnya. Hal itu disebabkan karena risiko pekerjaannya yang paling kecil. Sementara, iuran sebesar 0,89% untuk perusahaan di bidang industri dan semacamnya dan iuran 1,27% untuk perusahaan perbengkelan dan semacamnya.
"Dan iuran paling besar 1,74 persen bagi perusahaan yang berisiko besar seperti perusahaan kontraktor," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan DIY telah membayar klaim asuransi tenaga kerja formal sebesar Rp77,025 miliar sepanjang Januari 2014 hingga Juli 2014 lalu. Sementara, untuk tenaga kerja informal jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp331,2 juta pada periode yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Tuntut Ganti Rugi, Karen Agustiawan Gugat Perusahaan Akuntan PwC Rp1,2 Triliun
- IBL 2024 Pakai Format Home Away agar Industri Bola Basket Meroket
- Pengobatan Berhasil, 141 Pengidap HIV Wonogiri Tersupresi & Tak Lagi Menularkan
- Formula 1 Umumkan Kalender Balapan 2024, China dan Miami Ikut jadi Tuan Rumah
Berita Pilihan
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Harga Gula di Dalam Negeri Mahal, Ini Penyebabnya
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
Advertisement

Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 6 Desember 2023, Tiket Rp20.000
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- DIY Dapat Alokasi APBN 2024 Sebesar Rp25,82 Triliun
- Pengguna MyPertamina di Jateng & DIY Capai 2,4 Juta
- Pertamina Patra Niaga JBT Make Over SPBU di Pemalang
- Mirota Tetap Konsisten Jaga Kualitas Susu Lactona
- Rayakan HUT ke-4, Novotel Suites Malioboro Gandeng 10 Seniman Mural
- Ada 243 Titik Rawan Perjalanan Kereta Api, PT KAI Gelar Inspeksi Hadapi Libur Akhir Tahun
- Kebutuhan Meningkat, Kasus Pinjol Ilegal Berpotensi Naik Jelang Nataru
Advertisement
Advertisement