Advertisement
OTORITAS JASA KEUANGAN : Masuk Daftar Aduan, Perusahaan Berjangka Membantah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 23 perusahaan berjangka masuk dalam laporan pengaduan yang diterima Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Adapun, 23 perusahaan tersebut memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan.
Salah satu dari 23 perusahaan berjangka, Monex Investindo Futures mengaku resah saat OJK merilis sebanyak 262 perusahaan
yang dilaporkan masyarakat terkait investasi bodong.
Advertisement
"Ya itu kesalahan OJK tidak meminta klarifikasi terlebih dulu. Kami memiliki izin dan terdaftar resmi di Bappebti," ujar Branch Manager Monex Investindo Futures Jogja Adi Prasetyo kepada Harianjogja.com, Rabu (19/11/2014).
Monex bersama 22 perusahaan lainnya, sambung Prasetyo, berada di bawah otoritas Bappebti dan dilindungi undang-undang (UU).
UU No.10/2011 tentang Perubahan Atas UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Seharusnya, OJK klarifikasi dulu kepada perusahaan atau Bappebti sebelum mengumumkan daftar perusahaan yang tidak memiliki izin. Masak gara-gara laporan dari seseorang langsung dinilai investasi bodong tanpa diklarifikasi dulu," katanya, menyayangkan.
Menurut dia, Bappebti sebagai induk perusahaan berjangka komoditi sudah membantah rilis yang disampaikan OJK. Sayangnya, OJK enggan menghapus 23 perusahaan dari daftar hitam tersebut dengan alasan produk yang ditawarkan bukan kewenangan OJK.
"Itu yang kami sayangkan. Akibatnya, sejumlah investor sempat ragu dan menarik dananya. Namun, setelah kami jelaskan akhirnya mereka memahami," ujar Prasetyo.
Kepala Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dani Surya Sinaga mengatakan, 262 perusahaan penawar investasi yang dirilis OJK tersebut memang bukan termasuk kewenangan pengawasan OJK. Data perusahaan-perusahaan tersebut diterima OJK dari masyarakat melalui layanan konsumen terintegrasi OJK.
"Memang 262 perusahaan penawaran investasi tersebut belum dipastikan melawan hukum. Namun, terhadap penawaran tersebut dapat dicermati adanya sejumlah karakteristik," katanya.
Misalnya, menjanjikan manfaat investasi besar dan tidak wajar. Tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran, namun melalui internet, tidak jelas domisili usahanya. Selain itu, bersifat berantai, memberikan seolah-olah bebas risiko dan dijamin investasinya.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kegiatan penawaran investasi dengan karakteristik tersebut, umumnya merugikan masyarakat. Untuk itu, kami meminta masyarakat berhati-hati terhadap beragam tawaran investasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement

Nilai Produksi Perikanan Budidaya Semester I di Sleman Sentuh Rp862 Miliar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement