Advertisement

OTORITAS JASA KEUANGAN : 2016, Lembaga Non-Bank Harus LKM

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 28 Maret 2015 - 03:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
OTORITAS JASA KEUANGAN : 2016, Lembaga Non-Bank Harus LKM

Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan menargetkan lembaga non-bank menjadi LKM. Adapun status ini sulit direalisasi BUKP.

Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batasan sampai Januari 2016 agar sektor industri keuangan non-bank (IKNB) menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu bertujuan agar IKNB memiliki status yang jelas dan memperoleh izin usaha.

Advertisement

Sayangnya, tidak sedikit IKNB yang mengaku kesulitan menjadi LKM. Salah satunya Badan Usaha Kredit Pedesaan(BUKP) di DIY. Status kepemilikan BUKP di tangan Pemerintah DIY menjadi kendalah karena UU LKM mensyaratkan kepemilikan LKM hanya untuk pemerintah kabupaten dan kota.

Kepala Seksi (Kasi) Bina Pengelolaan Keuangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Wismadi Nugroho mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, bahwa BUKP diwajibkan menjadi LKM paling lambat 8 Januari 2016. Status perubahan tersebut bertujuan agar IKNB menjadi lembaga resmi berdasarkan pengakuan OJK.

Menurut anggota Dewan Pembina BUKP DIY ini, berdasarkan UU No.1/2013 tentang LKM, BUKP dan IKNB lainnya harus dikukuhkan menjadi LKM. Masalah muncul karena kepemilikan BUKP di DIY terbentur oleh aturan pada pasal 8. Dalam pasal tersebut menyebutkan, keberadaan LKM dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, BUMDes, pemkab/pemkot atau koperasi.

"Nah, dalam UU tersebut tidak menyebutkan kepemilikian LKM oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, status BUKP di DIY milik Pemerintah DIY. Tentunya, upaya perubahan status tersebut akan sulit dilakukan BUKP,” kata Wismadi, Rabu (25/3/2015).

Di DIY, sambungnya, terdapat 75 BUKP yang tersebar di empat kabupatan dan kota. Dari 75 BUKP DIY yang aktif, awalnya terdapat sebanyak 32 BUKP yang mengalami kerugian pada 2013 lalu. Untuk menyelamatkan BUKP tersebut, Pemerintah DIY memberikan penyertaan modal total sebesar Rp20 miliar. Selama ini, sambungnya, BUKP memberi sumbagsih terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) DIY sebesar Rp 4 miliar per tahun.

"Karena opsi menjadi LKM terbentur aturan, kami mencoba menjadikan BUKP sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nyatanya, opsi tersebut juga terbentur kebijakan dari Bank Indonesia (BI). Kami berharap adanya amandemen dalam pasal 8 agar BUKP di DIY bisa menjadi LKM,” jelasnya.

Selama ini pesaing BUKP bukan hanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetapi juga pelepas uang pengijon dan rentenir. Kehadiran UU LKM, katanya, memang diharapkan oleh BUKP supaya mampu menjadi LKM untuk melayani masyarakat pedesaan.

"Saat ini baru di inventarisasi atau dipetakan oleh Pemda DIY yang nantinya layak dan memenuhi syarat untuk menjadi LKM, termasuk BUKP," ujarnya

Hal senada disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setda DIY Tri Mulyono. Menurutnya, Pemerintah DIY berharap agar pemerintah pusat khususnya OJK memberikan kelonggoran untuk melakukan pengukuhan menjadi LKM. Sebab, sejak UU tersebut belaku 1 Januari 2015 ini belum ada satupun BUKP di DIY yang menjadi LKM.

"Ini disebabkan karena kami terbentur aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Kami masih mengupayakan ini,"
jelasnya.

Dia berharap, tenggat waktu satu tahun sebelum batas waktu perubahan status tersebut, ada solusi terkait masalah tersebut. Dia berharap, persyaratan untuk pengukuhan BUKP menjadi LKM yang ada saat ini dibuat dengan sederhana. Sebab, jika aturan tersebut dibuat rumit dan tidak sesuai struktur dan administrasi yang digunakan BUKP saat ini, maka ketentuan tersebut sangat sulit dipenuhi.

"Kalau izin melalui izin notaris sih mudah. Yang paling penting, bagaimana BUKP ini bisa menjadi berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari OJK sesuai UU LKM. Kan ada waktu 5 tahun, itulah yang diharapkan untuk dibenahi segala kekurangannya,” jelasnya.

Sementara, Kepala BUKP Nanggulan Kulonprogo Surati berharap, pemerintah pusat dan OJK mampu memberikan solusi terkait persoalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement