Advertisement
OTORITAS JASA KEUANGAN : 2016, Lembaga Non-Bank Harus LKM

Advertisement
Otoritas Jasa Keuangan menargetkan lembaga non-bank menjadi LKM. Adapun status ini sulit direalisasi BUKP.
Harianjogja.com, JOGJA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi batasan sampai Januari 2016 agar sektor industri keuangan non-bank (IKNB) menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Hal itu bertujuan agar IKNB memiliki status yang jelas dan memperoleh izin usaha.
Advertisement
Sayangnya, tidak sedikit IKNB yang mengaku kesulitan menjadi LKM. Salah satunya Badan Usaha Kredit Pedesaan(BUKP) di DIY. Status kepemilikan BUKP di tangan Pemerintah DIY menjadi kendalah karena UU LKM mensyaratkan kepemilikan LKM hanya untuk pemerintah kabupaten dan kota.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Pengelolaan Keuangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Wismadi Nugroho mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah, bahwa BUKP diwajibkan menjadi LKM paling lambat 8 Januari 2016. Status perubahan tersebut bertujuan agar IKNB menjadi lembaga resmi berdasarkan pengakuan OJK.
Menurut anggota Dewan Pembina BUKP DIY ini, berdasarkan UU No.1/2013 tentang LKM, BUKP dan IKNB lainnya harus dikukuhkan menjadi LKM. Masalah muncul karena kepemilikan BUKP di DIY terbentur oleh aturan pada pasal 8. Dalam pasal tersebut menyebutkan, keberadaan LKM dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, BUMDes, pemkab/pemkot atau koperasi.
"Nah, dalam UU tersebut tidak menyebutkan kepemilikian LKM oleh Pemerintah Provinsi. Padahal, status BUKP di DIY milik Pemerintah DIY. Tentunya, upaya perubahan status tersebut akan sulit dilakukan BUKP,” kata Wismadi, Rabu (25/3/2015).
Di DIY, sambungnya, terdapat 75 BUKP yang tersebar di empat kabupatan dan kota. Dari 75 BUKP DIY yang aktif, awalnya terdapat sebanyak 32 BUKP yang mengalami kerugian pada 2013 lalu. Untuk menyelamatkan BUKP tersebut, Pemerintah DIY memberikan penyertaan modal total sebesar Rp20 miliar. Selama ini, sambungnya, BUKP memberi sumbagsih terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) DIY sebesar Rp 4 miliar per tahun.
"Karena opsi menjadi LKM terbentur aturan, kami mencoba menjadikan BUKP sebagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Nyatanya, opsi tersebut juga terbentur kebijakan dari Bank Indonesia (BI). Kami berharap adanya amandemen dalam pasal 8 agar BUKP di DIY bisa menjadi LKM,” jelasnya.
Selama ini pesaing BUKP bukan hanya Bank Perkreditan Rakyat (BPR), tetapi juga pelepas uang pengijon dan rentenir. Kehadiran UU LKM, katanya, memang diharapkan oleh BUKP supaya mampu menjadi LKM untuk melayani masyarakat pedesaan.
"Saat ini baru di inventarisasi atau dipetakan oleh Pemda DIY yang nantinya layak dan memenuhi syarat untuk menjadi LKM, termasuk BUKP," ujarnya
Hal senada disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setda DIY Tri Mulyono. Menurutnya, Pemerintah DIY berharap agar pemerintah pusat khususnya OJK memberikan kelonggoran untuk melakukan pengukuhan menjadi LKM. Sebab, sejak UU tersebut belaku 1 Januari 2015 ini belum ada satupun BUKP di DIY yang menjadi LKM.
"Ini disebabkan karena kami terbentur aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Kami masih mengupayakan ini,"
jelasnya.
Dia berharap, tenggat waktu satu tahun sebelum batas waktu perubahan status tersebut, ada solusi terkait masalah tersebut. Dia berharap, persyaratan untuk pengukuhan BUKP menjadi LKM yang ada saat ini dibuat dengan sederhana. Sebab, jika aturan tersebut dibuat rumit dan tidak sesuai struktur dan administrasi yang digunakan BUKP saat ini, maka ketentuan tersebut sangat sulit dipenuhi.
"Kalau izin melalui izin notaris sih mudah. Yang paling penting, bagaimana BUKP ini bisa menjadi berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari OJK sesuai UU LKM. Kan ada waktu 5 tahun, itulah yang diharapkan untuk dibenahi segala kekurangannya,” jelasnya.
Sementara, Kepala BUKP Nanggulan Kulonprogo Surati berharap, pemerintah pusat dan OJK mampu memberikan solusi terkait persoalan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- Bersiap Impor Minyak dari Amerika Serikat, Pertamina Minta Dukungan Aturan dari Pemerintah
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Mulai Rp996.000
- 10 Besar Produk Ekspor Nonmigas AS ke Indonesia yang Kini Dipatok Tarif 0 Persen
- Konsumsi Pertalite di Jawa Tengah dan DIY Turun 6 Persen
- Ribut-Ribut Beras Oplosan, Kemendag Minta Produsen Tarik Beras dari Peredaran
- Masuk Indonesia, Minuman Beralkohol dan Daging Babi Asal Amerika Serikat Tetap Kena Tarif Impor
- eL Hotel Yogyakarta - Malioboro Raih Penghargaan The Top 10% of Hotels Worldwide dalam Tripadvisor Travelers Choice Award 2025
Advertisement
Advertisement