Advertisement

Izin UKM Harus Dipermudah

Abdul Hamied Razak
Sabtu, 02 Mei 2015 - 21:15 WIB
Nina Atmasari
Izin UKM Harus Dipermudah Pengrajin melakukan proses akhir pewarnaan mebel rotan di pusat penjualan rotan di Jakarta, Kamis (6/11). Pemerintah menargetkan nilai ekspor mebel kayu dan rotan olahan mencapai US 5 miliar dalam lima tahun mendatang. ANTARA FOTO - M Agung Rajasa

Advertisement

Izin UKM harus dipermudah guna memperlancar pengembangan usaha

Harianjogja.com, JOGJA- Masalah perizinan menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di DIY. Standar operasional prosedur (SOP) yang dicanangkan Pemerintah DIY selama ini dinilai belum optimal.

Advertisement

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) DIY, Riyadi Ida Bagus Salyo Subali mengakui, masalah proses perizinan menjadi kendala yang dihadapi UKM di DIY.

Kondisi tersebut berdampak pada kesulitan UKM untuk berkembang. Dia berharap, pemerintah kabupaten dan kota mempermudah perizinan bagi UKM sesuai SOP yang ada.

"Masalah perizinan merupakan kewenangan masing-masing kabupaten dan kota. Kami hanya berharap, masing-masing instansi mematuhi SOP yang ada. Proses pelayanan perizinan pendirian UKM, misalnya, paling lama diselesaikan dalam tempo tujuh hari," kata Riyadi, baru-baru ini.

Selain itu, Riyadi berharap proses pelayanan perizinan tidak dibeda-bedakan. Seluruh pengusaha, baik UKM maupun non UKM, memiliki posisi yang sama. Mereka juga harus mengikuti prosedur, memenuhi persyaratan dan hak untuk mendapatkan izin sesuai jangka waktu yang diberikan.

"Tidak boleh dibeda-bedakan [pengusaha kecil dan besar]. Perlakuannya harus sama. Nanti kami akan kaji masalah ini," kata dia.

Persoalan perizinan yang sulit di DIY dilontarkan Wakil Ketua DPD Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Asmindo DIY, Endro Wardoyo.

Menurutnya, untuk mengurus sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK), UKM juga diwajibkan mengurus izin usaha. Sayangnya, kata Endro, tidak mudah mengurus izin usaha tersebut. "Untuk sekelas UKM, sulit mengurus izin-izin yang ditentukan. Salah satunya terjadi di Sleman. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Endro.

Menurutnya, untuk mendapat SVLK UKM harus melalui proses perizinan setidaknya 16 perizinan. Mulai akte notaris, izin gangguan (HO), izin lingkungan, hingga proses SVLK.

"Itu belum termasuk masalah biaya yang harus dikeluarkan UKM. Belum termasuk modal usaha operasional. Kalau proses izin ini menjadi kendala, bukan tidak mungkin UKM bisa lari dari Sleman. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan audiensi dengan Pemkab Sleman," ujar Endro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Sabtu 20 April 2024: Normalisasi Tanjakan Clongop hingga Kuota CPNS

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement