Advertisement
Wawancara Ekslusif dengan Managing Partner DDTC: Tax Amnesty Jangan Dimaknai Sulit

Advertisement
Wawancara ekslusif dilaukkan tim Harian Jogja dengan Managing Partner DDTC
Harianjogja.com, JOGJA – Hingga sebulan setelah program pengampunan pajak (tax amnesty) dimulai 18 Juli 2016, realisasi penerimaan negara dari uang tebusan yang masuk baru Rp819 miliar, setara dengan 0,5% dari target penerimaan tax amnesty yang dipatok APBNP 2016 yaitu Rp165 triliun.
Advertisement
Berbagai kalangan menduga rendahnya capaian itu disebabkan belum yakinnya wajib pajak mengikuti tax amnesty. Untuk mengetahui lebih jauh persoalan ini, Tim Harian Jogja mewawancarai Darussalam, Managing Partner DDTC, yang juga salah satu penggagas awal tax amnesty, Selasa (23/8/2016). Berikut petikannya:
Sosialisasi tax amnesty sudah digencarkan, tapi partisipasi masyarakat masih rendah. Komentar Anda?
Harus kita akui bahwa literasi perpajakan masyarakat kita masih relatif rendah. Dalam situasi itu, maka dibutuhkan kerja keras untuk terus menyosialisasikan program tax amnesty, supaya masyarakat bisa paham, mengerti, dan akhirnya ikut berpartisipasi dalam program ini.
Mengingat periode tax amnesty yang singkat, bisa dikatakan sosialisasi ini menjadi penentu berhasil tidaknya tax amnesty. Artinya, sosialisasi ini menjadi salah satu kunci. Kita bersyukur Presiden mau langsung turun tangan memimpin sosialisasi ini. Jadi, pemerintah terlihat juga menyadari itu.
Tapi ini tentu bukan pekerjaan mudah. Setiap kami sosialisasi tax amnesty, di Jakarta, Medan, Manado dan seterusnya, pertanyaan yang diajukan wajib pajak itu hampir sama. Mereka bertanya bagaimana jika, bagaimana jika, seperti itu. Ini berarti wajib pajak butuh dialog. Jadi, perlu agak bersabar.
Banyak yang berpendapat wajib pajak masih ragu dengan tax amnesty. Komentar Anda?
Saya kira itu tidak sepenuhnya benar. Ingin tahu lebih banyak berbeda dengan ragu. Ingin tahu itu proses sebelum sampai pada keyakinan: Oh iya berarti saya harus ikut tax amnesty. Saya kira wajib pajak sedang dalam proses memahami aturan sekaligus menghitung aset yang akan dilaporkan.
Kalau wajib pajak ragu, negara toh sudah menjamin kerahasiaan data dalam surat pernyataan. Dirjen Pajak juga sudah memerintahkan penghentian pemeriksaan. Kalaupun ada aparat pajak yang berani bermain, menakut-nakuti, wajib pajak bisa dengan mudah lapor. Jadi ragu karena apa?
Partisipasi yang rendah itu ada hubungannya dengan aturan tax amnesty yang rumit tidak?
Ini yang perlu diluruskan. Sebenarnya ketentuan dalam tax amnesty ini sederhana. Karena itu, tidak perlu dimaknai sebagai sesuatu yang rumit. Jangan memaknai ketentuan tax amnesty ini secara sulit, apalagi interpretatif. Aturan dalam tax amnesty ini sederhana dan tidak sesulit yang dibayangkan.
Tapi bahwa wajib pajak masih belum mengerti sepenuhnya aturan-aturan tersebut, tentu itu tidak kami mungkiri. Dan sudah menjadi bagian dari tugas kami untuk menjelaskan, apa manfaatnya jika mengikuti tax amnesty dan apa risiko yang harus dihadapi jika tidak ikut program ini.
Partisipasi masyarakat Jogja untuk tax amnesty juga masih rendah. Komentar Anda?
Memang, di Jakarta terlihat tingkat partisipasi masyarakat untuk program ini lebih tinggi. Mungkin karena soal kedekatan akses informasi. Apa yang terjadi di Jogja saya kira tidak berbeda dengan kondisi di daerah-daerah lainnya. Masyarakat di daerah sangat membutuhkan sosialisasi.
Kami juga menyadari ini. Itulah sebabnya, kalau bulan lalu DDTC lebih memfokuskan sosialisasi tax amnesty di Ibu Kota, sekarang kami geser ke daerah-daerah. Bulan ini kami adakan sosialisasi di Surabaya, nanti Kamis 1 September 2016 kami akan lakukan sosialisasi di sini, di Jogja.
Khusus untuk sosialisasi tax amnesty di Jogja, kami akan bekerja sama dengan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM). Nanti ada seminar pajak bertajuk Tanya Jawab Tax Amnesty, tempatnya di The Alana Hotel and Convention Center. Acaranya mulai pukul 09.00.
Dari DDTC, saya akan mengajak senior partner, partner dan para senior manager. Jadi nanti kami full team dari Jakarta. Dari UGM akan hadir Dekan FEB UGM Wihana Kirana Jaya dan Wakil Dekan FEB UGM Eko Suwardi. Seminar itu sekaligus menjadi bagian rangkaian acara Dies Natalis FEB UGM ke-61.
Apa agenda yang akan dibahas dalam seminar itu?
Formatnya ini sebetulnya lebih dari sekadar seminar. Karena selain akan membahas gambaran umum tax amnesty, di situ akan ada tanya jawab tatap muka praktis seputar implementasi tax amnesty, dan simulasi pengisian formulir surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak.
Saya kira ini penting, karena di beberapa sosialisasi tax amnesty, formatnya lebih banyak presentasi dengan sedikit dialog. Karena itu, di Jogja ini kami modifikasi sedikit formatnya. Jadi ada lebih banyak tanya-jawab, dan simulasi. Dan ini semua kami berikan gratis untuk masyarakat Jogja.
Selain agenda itu, kami juga akan melembagakan kerja sama yang selama ini sudah berjalan antara DDTC dan FEB UGM. Kami akan teken MoU kerja sama pengembangan di bidang pendidikan. Jadi nanti mahasiswa FEB UGM bisa mengakses berbagai fasilitas yang kami miliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement