Advertisement
Bisnis Panas Bumi Tak Lagi Seksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tarif biaya pokok penyediaan panas bumi di Pulau Jawa yang rendah mengakibatkan bisnis panas bumi tak lagi menarik.
Pengurus Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Poernomo mengatakan tarif biaya pokok penyediaan (BPP) yang rendah menjadi penyebab pengembang kurang meminati bisnis panas bumi di Jawa. "Jawa tidak menarik karena BPP satu digit jadi semakin berat berunding dengan PLN. Apalagi reserve margin di Jawa juga sudah cukup tinggi," kata Abadi kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Menurutnya, saat ini wilayah Indonesia Timur yang dinilai cukup prospektif untuk pengembangan panas bumi mengingat BPP di wilayah Indonesia Timur masih berada pada kisaran dua digit. Namun demikian, Abadi memandang untuk mendorong pengembangan panas bumi regulasi tidak boleh berubah-ubah. Sejak tahun lalu regulasi di sektor panas bumi terus mengalami sejumlah perubahan yang kemudian menimbulkan kebingungan bagi investor.
"Itu salah satu kunci karena investor butuh kepastian. Kalau regulasi sustain, investor nanti akan masuk," kata Abadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Riset Produk Bank Digital, Jumlah Pengguna Top-up E-Wallet Terbesar
- Pelaku Industri Minta Jaminan Keamanan dari Premanisme Berkedok Ormas yang Sering Minta Jatah
- Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 14 Maret 2025 Kembali Naik, Cek Lengkapnya di Sini!
- PLN UP3 Yogyakarta Dukung Kehadiran Bus Listrik AKAP Pertama di Indonesia
- Profil Hendra Lembong, Presiden Direktur PT BCA yang Baru
Advertisement

Hii, Tiba-tiba Ular Jatuh dari Atap Ruang Wartawan Balai Kota
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini Minggu 16 Maret 2025
- Mudik Lebaran 2025: Ada 92 Permohonan Extra Flight di YIA, Belum Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun
- Paylater Bisa Bikin Impulsif Belanja, Ini Saran Ekonom UGM Kelola Uang Saat Lebaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, 12 Hotel di DIY Kurangi Jam Kerja Karyawan
- Terbukti Melanggar, Kemendag Jatuhkan Sanksi ke 66 Distributor dan Pengecer Minyakita
Advertisement
Advertisement