Advertisement
Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (6 - 1).Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu. Kendati demikian proses revisi tax holiday masih mungkin dilakukan.
"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir. "Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.
PMK No.35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana menanam modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.
Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.
Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.
Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.
Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.
17 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday
- Industri logam dasar hulu
- Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
- Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
- Kimia dasar anorganik
- Kimia dasar organik
- Industri bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
- Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
- Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
- Industri pembuatan komponen utama mesin-mesin, seperti piston dan cylinder heat
- Industri pembuatan komponen robotik
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
- Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
- Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bandara YIA Tambah Rute Baru, Jogja Genjot Daya Saing Wisata
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Melaju, DIY Jadi Model Penguatan Keuangan Daerah
- Harga Emas Hari Ini, Produk UBS dan Galeri24 Masih Turun
- Harga Pangan Dongkrak Inflasi DIY November 2025
- KAI dan KNKT Inspeksi Jalur Daop 6 Jelang Nataru
- Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
- Harga Perak Hari Ini Turun Lagi setelah Sentuh Rekor Tertinggi
Advertisement
Advertisement



