Advertisement
Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (6 - 1).Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu. Kendati demikian proses revisi tax holiday masih mungkin dilakukan.
"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir. "Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.
PMK No.35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana menanam modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.
Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.
Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.
Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.
Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.
17 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday
- Industri logam dasar hulu
- Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
- Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
- Kimia dasar anorganik
- Kimia dasar organik
- Industri bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
- Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
- Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
- Industri pembuatan komponen utama mesin-mesin, seperti piston dan cylinder heat
- Industri pembuatan komponen robotik
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
- Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
- Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Pemerintah Tanggung PPh 21 Pekerja 5 Sektor Padat Karya 2026
- Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar, tapi Produksi Anjlok
- Penjualan Tiket KAI Tembus 4 Juta pada Arus Balik Nataru
- GIPI DIY: Nataru Ramai, Lama Tinggal Wisatawan Masih Jadi PR
Advertisement
Kantor Love Scam di Sleman Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Naik 3,5 Persen
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
- Harga Emas Hari Ini 7 Januari 2026, UBS dan Galeri24 Melonjak
- Rentenir dan Pinjol Ilegal Kini Bisa Dipidana, Ini Aturannya
- Ekonomi Vietnam Tumbuh 8,02 Persen pada 2025, Tertinggi 3 Tahun
- Konsumsi Dex Series di Jateng-DIY Naik 35,6 Persen Saat Nataru 2026
- Libur Nataru, Konsumsi Listrik di DIY Meningkat 16 Persen
Advertisement
Advertisement




