Advertisement

Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday

M. Richard
Selasa, 10 April 2018 - 18:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Rabu (6 - 1).Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu. Kendati demikian proses revisi tax holiday masih mungkin dilakukan.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Advertisement

Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir. "Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.

PMK No.35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana menanam modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.

Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.

Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.

Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.

Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.

17 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
  3. Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
  4. Kimia dasar anorganik
  5. Kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
  8. Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
  10. Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin-mesin, seperti piston dan cylinder heat
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
  17. Infrastruktur ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Hingga Singgih Raharjo Ambil Formulir Partai Golkar

Jogja
| Selasa, 23 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement