Advertisement
Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu. Kendati demikian proses revisi tax holiday masih mungkin dilakukan.
"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir. "Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.
PMK No.35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana menanam modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.
Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.
Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.
Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.
Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.
17 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday
- Industri logam dasar hulu
- Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
- Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
- Kimia dasar anorganik
- Kimia dasar organik
- Industri bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
- Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
- Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
- Industri pembuatan komponen utama mesin-mesin, seperti piston dan cylinder heat
- Industri pembuatan komponen robotik
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
- Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
- Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

Produksi Benih Ikan di Seluruh BBI Sleman Capai 4,44 Juta Ekor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Impor Komoditas Etanol Akan Dibatasi, Ini Tujuannya
- Kucuran Rp200 Triliun Himbara Perlu Diimbangi Kemudahan Usaha
- Harga Jual Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Kompak Naik
- Jelang Merger, Pelita Air Buka Rute Singapura-Jakarta Kelas Premium
- Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
- Harga Pangan Hari Ini: Beras Medium, Bawang, hingga Cabai Turun
- Kadin: Renovasi 500 Rumah Layak Huni Ditarget Selesai April 2025
Advertisement
Advertisement