Advertisement
Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu. Kendati demikian proses revisi tax holiday masih mungkin dilakukan.
"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir. "Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.
PMK No.35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana menanam modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.
Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.
Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.
Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.
Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.
17 Industri Pionir yang Berhak Menerima Tax Holiday
- Industri logam dasar hulu
- Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
- Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
- Kimia dasar anorganik
- Kimia dasar organik
- Industri bahan baku farmasi
- Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
- Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
- Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
- Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
- Industri pembuatan komponen utama mesin-mesin, seperti piston dan cylinder heat
- Industri pembuatan komponen robotik
- Industri pembuatan komponen utama kapal
- Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
- Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin
- Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan
- Infrastruktur ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Airlangga Sebut Tarif Impor AS 32 Persen untuk Indonesia Masih Nego
- 404.192 Badan Usaha Terjerat Kredit Macet Ke Pinjol, Naik Tajam
- Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Incar BPRS di Jogja untuk Merger
- Akhir Libur Sekolah, Sejumlah Tol Jasa Marga Diskon 20 Persen hingga 13 Juli 2025, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jakarta Fair 2025 Berakhir, Transaksi Sentuh Rp7,3 Triliun
- Suzuki Jogja Gelar Seremoni Penyerahan Perdana Fronx, Apresiasi Kepercayaan Pelanggan
- Jelajahi Kreativitas Lokal dengan Cangkang Laut, Astra Motor Yogyakarta Gelar City Rolling Bersama Honda Scoopy di Cilacap
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Naik Bawang Merah Turun
- Rayakan HUT ke-17, Qhomemart Hadirkan Promo Spektakuler dari Diskon hingga Gratis Ongkir se Jawa
- Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan
- Menteri Nusron Ajak Alumni PMII Berperan dalam Mewujudkan Keadilan, Pemerataan dan Kesinambungan Ekonomi
Advertisement
Advertisement