KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Gratifikasi Muhammad Haniv
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua/Bloomberg-Dadang Tri
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa tidak benar opini yang terbangun di publik bahwa Indonesia telah menguasai 50% saham PT Freeport Indonesia (PTFI).
Menurutnya, belum ada ada sama sekali penguasaan saham tersebut sebagaimana terungkap dari pernyataan dirut PT Inalum sebagai BUMN holding tambang yang mengakui belum ada sama sekali pembayaran.
Dengan demikian, dia meyakini proses divestasi 51% PTFI belum sah menjadi milik Republik Indonesia. Bahkan, dia yakin hal itu akan terkendala pendanaan bank asing sebesar US$3,85 miliar atau setara Rp57 triliun.
Hal itu didasari persoalan besar yang terjadi dalam pengelolaan PTFI, yakni masalah lingkungan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada ekosistem yang rusak akibat pertambangan PTFI, katanya kepada wartawan, Minggu (21/10/2018).
Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai USD13,59 miliar, setara Rp210 triliun dengan kurs rupiah saat ini," ujar dia.
Terkait pengakuan Dirut PT Inalum, semua bank yang akan mendanai divestasi itu merupakan bank luar negeri, dari 11 bank yang rencananya akan menyokong proses divestasi, kini tinggal delapan bank saja yang berkomitmen. Tiga bank lainnya mengundurkan diri.
Gus mengetahui hal itu karena perbankan dalam negeri sudah tidak punya likuiditas akibat situasi ekonomi yang tak baik sekarang ini. "Kalau itu isu lingkungan, saya pastikan bank asing, bank luar itu tidak mau biayai," kata politisi itu.
Dia bahkan lebih mendorong pemerintah menunggu saja kontrak PTFI di Papua itu selesai. Dengan begitu negara melalui BUMN tidak akan keluar uang senilai Rp57 triliun untuk pengambilalihan saham, dan akan terbebas dari potensi ikut membiayai kerusakan lingkungan yang terjadi akibat penambangan PTFI.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa pemerintah tak pernah berbohong soal proses divestasi saham Freeport Indonesia. Menurutnya, sejak awal pemerintah sudah menyebut bahwa proses divestasi diharap selesai sebelum 2018 berakhir.
"Pemerintah melalui konferensi pers sebelumnya, ditargetkan Desember tahun ini tahapan divestasi berjalan baik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/10).(Bisnis Indonesia/John Andhi Oktaveri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
KPK memeriksa empat saksi kasus dugaan gratifikasi Rp20,7 miliar yang menjerat mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
DPRD DIY bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY menggelar bedah buku Rahasia Sukses Branding UMKM: 16 Rahasia Branding yang Bisa Langsung
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY 11 September 2026 di Kalurahan Baturetno Bantul, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Polresta Sleman 11 September 2026 di MPP & Satpas, lengkap dengan syarat dan rincian biaya perpanjangan serta SIM baru.
Jadwal SIM Satlantas Polres Kulonprogo 11 September 2026 di Satpas 1450, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Jadwal SIM Keliling Polresta Yogyakarta 11 September 2026 di Alkid, MPP, & Satpas, lengkap dengan rincian biaya perpanjangan dan SIM baru.