Advertisement

Kontrol Plastik Dimulai 2019

Anggara Pernando
Senin, 26 November 2018 - 14:10 WIB
Laila Rochmatin
Kontrol Plastik Dimulai 2019 Aktivitas audit sampah plastik Greenpeace Indonesia di Sanur, Bali. - Dok. Greenpeace Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan beleid terkait dengan pengendalian penggunaan kantong belanja berbahan plastik segera dapat dijalankan pada awal 2019.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menuturkan pihaknya tengah melakukan sinkronisasi aturan. Dengan beleid berupa peraturan menteri ini, Indonesia dapat mengendalikan material plastik sehingga tidak mencemari lingkungan.

Advertisement

“Permen [peraturan menteri] pengurangan penggunaan kantong belanja plastik sedang disiapkan,” kata Siti, pekan lalu.

Beleid tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memperluas pengendalian. Dalam aturan ini, pemerintah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi daerah yang menerapkan pengendalian penggunaan plastik.

Novrizal Tahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, menuturkan bahwa saat ini, tantangan terbesar dari beleid ini adalah memutuskan material pengganti plastik. “Konsepnya kami dorong untuk pembatasan sampah,” kata Novrizal.

Dia menuturkan, saat ini gelombang pelarangan penggunaan plastik telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah, seperti Bogor dan Denpasar.

Novrizal mengharapkan lebih banyak pemerintah daerah yang mengambil sikap dalam pelarangan penggunaan kantong plastik ini, walaupun peraturan menteri belum rampung.

“Sesuai amanat undang-undang pengelolaan sampah adalah salah satu kewenangan yang telah didelegasikan ke daerah. Beleid ini hanya payung besarnya,” katanya.

Taufiek Bawazier, Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, dalam kesempatan terpisah menuturkan bahwa material plastik membawa banyak kemudahan. Bahan ini dapat didaur ulang dan menciptakan perputaran ekonomi bagi pelakunya.

Menurut Taufiek, masalah sampah yang mencuat saat ini merupakan persoalan prilaku manusia. “Jadi bukan material plastiknya yang dilarang,” katanya.

Dia menjelaskan, material pengganti plastik juga belum memiliki kehandalan serupa bahan plastik. Sebagai contoh, bahan plastik yang mudah terurai tidak dapat menyimpan benda-benda yang perlu dikemas dan disimpan dalam waktu lama.

Asosiasi Pengemasan Indonesia menyebutkan, plastik merupakan bahan utama yang dipilih produsen. Saat ini, dari bisnis pengemasan yang mencapai Rp87 triliun, plastik menyumbang 60% dari total omzet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement