Advertisement
Menaker Minta Jam Kerja Perempuan Lebih Fleksibel, Seperti Ini Contohnya
Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perhatian pada pekerja perempuan ditunjukkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Ia minta agar jam kerja perempuan lebih fleksibel agar dapat meningkatkan partisipasi kerja.
Untuk itu menurut dia Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 perlu dikaji kembali agar dapat menciptakan ekosisten kerja yang lebih baik.
"Eksositem kerja di Indonesia terlalu kaku, misalnya tentang jam kerja yaitu delapan jam sehari dan 40 jam seminggu," kata Hanif saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dengan aturan yang kaku tersebut perempuan yang mempunyai beban ganda tidak dapat ikut berpartisipasi, mereka cenderung harus memilih harus menjalankan pekerjaan rumah tangga atau berkarier di luar rumah.
Jika ekosistem kerja menjadi lebih fleksibel maka yang diatur adalah akumulasi jam kerja dalam seminggu.
"Jadi kalau sudah fleksibel bisa saja hari ini dia masuk kerja jam 10 setelah beres mengantar anak, kemudian mereka bisa pulang sebelum anak-anak mereka pulang," kata Hanif.
Dia mengatakan ke depan pemerintah akan mencoba memperbaiki ekosistem kerja melalui UU 13 Tahun 2003 tersebut dan juga regulasi di tataran pemerintah daerah.
"Jika regulasi kita tidak cukup fleksibel maka kita akan lambat bergerak dan sulit untuk bersaing dengan negara lain," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Sertifikasi Halal di DIY Tak Lagi Rumit, UMKM Didampingi hingga Terbit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Perputaran Uang Lebaran di Jogja Diperkirakan Tembus Puluhan Triliun
- BEI Yogyakarta: IHSG Bergejolak, Investor Lokal Justru Bertambah
- Harga Emas Antam Sabtu 28 Maret 2026 Melonjak, Ini Daftar Gramasinya
- Harga Cabai Rawit Merah Melonjak, Ayam dan Beras Ikut Naik
- Isu Dirut Bulog Jadi Kabais TNI Ternyata Tidak Benar
Advertisement
Advertisement








