Advertisement
Menaker Minta Jam Kerja Perempuan Lebih Fleksibel, Seperti Ini Contohnya
Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perhatian pada pekerja perempuan ditunjukkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Ia minta agar jam kerja perempuan lebih fleksibel agar dapat meningkatkan partisipasi kerja.
Untuk itu menurut dia Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 perlu dikaji kembali agar dapat menciptakan ekosisten kerja yang lebih baik.
"Eksositem kerja di Indonesia terlalu kaku, misalnya tentang jam kerja yaitu delapan jam sehari dan 40 jam seminggu," kata Hanif saat Rapat Koordinasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Dengan aturan yang kaku tersebut perempuan yang mempunyai beban ganda tidak dapat ikut berpartisipasi, mereka cenderung harus memilih harus menjalankan pekerjaan rumah tangga atau berkarier di luar rumah.
Jika ekosistem kerja menjadi lebih fleksibel maka yang diatur adalah akumulasi jam kerja dalam seminggu.
"Jadi kalau sudah fleksibel bisa saja hari ini dia masuk kerja jam 10 setelah beres mengantar anak, kemudian mereka bisa pulang sebelum anak-anak mereka pulang," kata Hanif.
Dia mengatakan ke depan pemerintah akan mencoba memperbaiki ekosistem kerja melalui UU 13 Tahun 2003 tersebut dan juga regulasi di tataran pemerintah daerah.
"Jika regulasi kita tidak cukup fleksibel maka kita akan lambat bergerak dan sulit untuk bersaing dengan negara lain," kata dia.
Advertisement
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
1.650 Jemaah Haji Sleman Mulai Masuk Embarkasi YIA pada April 2026
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Menperin: Produksi Pikap Mampu Penuhi 70.000 Unit, Potensi Rp27 T
- BI Yakin Inflasi Ramadan 2026 Terkendali di Target 2,5 Persen
- Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Lewat PINTAR BI Dibuka 26 Februari 2026
- Update Harga Emas Batangan 20 Februari 2026: UBS & Galeri24 Naik
- Disperindag DIY Gelar 3 Pasar Murah, Sediakan 14 Ton Bapok Per Lokasi
- KAI Daop 6 Larang Ngabuburit di Rel, Ancaman 3 Bulan Penjara
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement







