Advertisement
Perhatian! 13 Maret Batas Akhir Sertifikasi PPIU
                Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu klausul di dalamnya yakni mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengantongi sektifikat biro perjalanan wisata (BPW) dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata paling lambat 13 Maret mendatang.
Direktur LSU Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Hairullah Gazali menjelaskan dalam PMA No.8/2018 terdapat ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan izin operasional PPIU. Salah satunya PPIU harus memiliki sertifikat biro perjalanan wisata (BPW). Peraturan yang menggantikan PMA No.18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mensyaratkan saat mengajukan izin baru ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kemenag, ada sejumlah persyaratan yang wajib disertakan.
Advertisement
Di antaranya surat keterangan fiskal dari kantor pajak, sertifikat pariwisata atau BPW, laporan keuangan dua tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian dan bukti kepemilikan gedung atau surat sewa menyewa yang dibuktikan dengan pengesahan. Tanpa melengkapi persyaratan tersebut, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kemenag. "Ini berlaku baik untuk usaha baru atau yang sudah berjalan," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (13/2).
Dengan adanya aturan baru ini, para biro perjalanan wisata dan umrah mau tak mau harus mengurus sertifikat BPW untuk mendapatkan izin operasional PPIU. Bahkan menurut Hairullah setelah izin operasional terbit, PPIU harus mengikuti tes akreditasi di LSU Pariwisata untuk mendapatkan akreditasi A, B, ataupun C. Skema izin yang ketat ini memang diterapkan untuk meminimalkan modus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA
"Memang jadi tiga kali proses tetapi saya yakin mereka [biro perjalanan wisata dan umroh] mau tak mau harus mengurus dengan adanya regulasi ini. Apalagi tanggal 13 Maret jadi batas akhir pengumpulan ke Kemenag. Ada punishment. Di Jogja ada sekitar 20 PPIU yang kantor pusatnya di sini, hampir semua sudah mengurus sertifikat," tuturnya.
Tak hanya berhenti pada penerbitan izin, bagi mereka yang sudah mengantongi akreditasi, Hairullah menyebut akan ada pengawasan berkala. Meskipun akreditasi berlaku tiga tahun, setiap tahunnya akan ada monitoring dan penilaian. Jika kualitas PPIU menurun, mereka harus memperbaiki seusai audit tersebut agar saat resertifikasi dapat kembali diberikan izin. Akreditasi bagi PPIU ini ada dalam lingkup Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kemenag. Tak main-main, PPIU akan dicabut izin operasionalnya apabila memiliki nilai akreditasi D, menelantarkan jemaah, maupun menyalahgunakan visa umrah.
Satgas Pengawasan
Bahkan baru-baru ini, Kemenag berjanji membentuk satuan tugas haji dan umrah untuk mencegah kecurangan yang dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembentukan satgas bertujuan menciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah dan haji sehingga penipuan oleh biro perjalanan dapat dihindarkan.
Lukman menyebut saat ini, terdapat 400 PPIU yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dihitung karena beroperasi secara tersembunyi dan berpotensi merugikan jamaah. Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Namun untuk biro umrah ilegal yang tak berizin dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. "Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh polisi," katanya pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
