Advertisement

Perhatian! 13 Maret Batas Akhir Sertifikasi PPIU

Rheisnayu Cyntara
Kamis, 14 Februari 2019 - 09:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perhatian! 13 Maret Batas Akhir Sertifikasi PPIU Ilustrasi ibadah haji dan umrah. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Salah satu klausul di dalamnya yakni mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mengantongi sektifikat biro perjalanan wisata (BPW) dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata paling lambat 13 Maret mendatang.

Direktur LSU Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Hairullah Gazali menjelaskan dalam PMA No.8/2018 terdapat ketentuan-ketentuan baru yang sebelumnya tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan izin operasional PPIU. Salah satunya PPIU harus memiliki sertifikat biro perjalanan wisata (BPW). Peraturan yang menggantikan PMA No.18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah mensyaratkan saat mengajukan izin baru ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Kemenag, ada sejumlah persyaratan yang wajib disertakan.

Advertisement

Di antaranya surat keterangan fiskal dari kantor pajak, sertifikat pariwisata atau BPW, laporan keuangan dua tahun terakhir dengan opini wajar tanpa pengecualian dan bukti kepemilikan gedung atau surat sewa menyewa yang dibuktikan dengan pengesahan. Tanpa melengkapi persyaratan tersebut, biro perjalanan wisata dan umrah tidak akan mendapat izin operasional PPIU dari Kemenag. "Ini berlaku baik untuk usaha baru atau yang sudah berjalan," katanya kepada Harian Jogja, Rabu (13/2).

Dengan adanya aturan baru ini, para biro perjalanan wisata dan umrah mau tak mau harus mengurus sertifikat BPW untuk mendapatkan izin operasional PPIU. Bahkan menurut Hairullah setelah izin operasional terbit, PPIU harus mengikuti tes akreditasi di LSU Pariwisata untuk mendapatkan akreditasi A, B, ataupun C. Skema izin yang ketat ini memang diterapkan untuk meminimalkan modus penipuan berkedok biro jasa travel dan umrah seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu.

"Memang jadi tiga kali proses tetapi saya yakin mereka [biro perjalanan wisata dan umroh] mau tak mau harus mengurus dengan adanya regulasi ini. Apalagi tanggal 13 Maret jadi batas akhir pengumpulan ke Kemenag. Ada punishment. Di Jogja ada sekitar 20 PPIU yang kantor pusatnya di sini, hampir semua sudah mengurus sertifikat," tuturnya.

Tak hanya berhenti pada penerbitan izin, bagi mereka yang sudah mengantongi akreditasi, Hairullah menyebut akan ada pengawasan berkala. Meskipun akreditasi berlaku tiga tahun, setiap tahunnya akan ada monitoring dan penilaian. Jika kualitas PPIU menurun, mereka harus memperbaiki seusai audit tersebut agar saat resertifikasi dapat kembali diberikan izin. Akreditasi bagi PPIU ini ada dalam lingkup Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kemenag. Tak main-main, PPIU akan dicabut izin operasionalnya apabila memiliki nilai akreditasi D, menelantarkan jemaah, maupun menyalahgunakan visa umrah.

Satgas Pengawasan

Bahkan baru-baru ini, Kemenag berjanji membentuk satuan tugas haji dan umrah untuk mencegah kecurangan yang dilakukan penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pembentukan satgas bertujuan menciptakan koordinasi yang lebih ketat dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah dan haji sehingga penipuan oleh biro perjalanan dapat dihindarkan.

Lukman menyebut saat ini, terdapat 400 PPIU yang terhimpun dalam asosiasi. Sementara, biro umrah tidak resmi tidak dihitung karena beroperasi secara tersembunyi dan berpotensi merugikan jamaah. Bagi PPIU resmi yang melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan seperti pembekuan dan pencabutan izin usaha. Namun untuk biro umrah ilegal yang tak berizin dalam operasionalnya dapat dijerat pasal penipuan karena tidak memiliki legalitas. "Biro tidak resmi tersebut bisa diproses hukum oleh polisi," katanya pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement