Advertisement

Perlindungan Konsumen Wajib Dilakukan

Rheisnayu Cyntara
Jum'at, 22 Februari 2019 - 10:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Perlindungan Konsumen Wajib Dilakukan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK RI, Sarjito (tengah) dan Kepala OJK Yogyakarta, Untung Nugroho (dua kiri) berfoto bersama para dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM dalam acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di University Club UGM, Kamis (21/2)./Ist. - OJK

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perlindungan terhadap konsumen merupakan salah satu amanat yang diemban oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai yang diatur dalam perundangan. Karena itu, sosialisasi terhadap perlindungan konsumen terus dilakukan oleh OJK. Salah satunya dengan mengadakan acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan di University Club UGM, Kamis (21/2).

Acara ini terselenggara atas kerja sama Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM dengan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK. Kegiatan ini juga dilaksanakan dengan menggandeng Generasi Cerdas Keuangan (GCK). GCK merupakan komunitas yang berisi para sukarelawan yang mempunyai kesamaan visi dan misi dalam peningkatan literasi keuangan.

Advertisement

Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan kini seluruh dunia telah mengarah untuk memberi perhatian khusus pada aspek perlindungan konsumen. Oleh sebab itu, OJK menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Hal ini menurut Sarjito sudah sesuai amanat UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menyebut tujuan dibentuknya OJK adalah agar seluruh kegiatan di dalam sistem jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sarjito menjelaskan konsumen yang dimaksudkan adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, peserta pada dana pensiun, dan fintech yang terdaftar. "Sebagai konsumen kita semua harus berhati-hati dalam memanfaatkan pelayanan jasa keuangan. Kalau dirasa too good to be true jangan gegabah," katanya.

Prinsip Keseimbangan

Kepala OJK Yogyakarta, Untung Nugroho mengatakan OJK terus berusaha menjaga prinsip keseimbangan antara tumbuh kembang sektor jasa keuangan secara berkesinambungan dengan terlindunginya konsumen dan masyarakat. Maka OJK terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, melayani pengaduan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan pembelaan hukum yang meliputi memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada LJK untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan LJK dan mengajukan gugatan.

Kegiatan kali ini menurutnya diadakan karena OJK memandang perlu mahasiswa dapat mengetahui peran dan tugas fungsi OJK serta mengetahui lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK. Untung menuturkan kegiatan edukasi semacam ini diadakan secara rutin bagi semua segmen masyarakat salah satunya adalah mahasiswa. Sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang literasi keuangan. "Jika sedari awal mahasiswa paham literasi keuangan maka setidaknya mereka menjadi penyambung ilmu untuk masyarakat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement