Advertisement
Ini Persyaratan untuk Membeli Rumah Bersubsidi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mahalnya harga properti menghambat orang untuk membeli rumah. Pemerintah kemudian menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
KPR fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) ditujukan guna memenuhi kebutuhan perumahan bagi rakyat. Dikutip dari website resmi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, berikut adalah persyaratan untuk mengajukan KPR FLPP.
1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia;
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah;
3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah;
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun; (Syarat ini akan diubah, batas maksimal gaji pokok akan menjadi Rp8 juta).
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun;
6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain persyaratan yang telah disebutkan, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai;
3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai);
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta);
5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional);
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir;
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan;
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Setelah melengkapi beberapa persyaratan sebagai pemerima KPR FLPP, Anda bisa menentukan lokasi rumah yang ingin dibeli dengan datang langsung ke pengembang yang membangun rumah FLPP agar dapat mengetahui kondisi kawasan hunian tersebut.
Kemudian pastikan juga dengan mendatangi langsung ke Bank Pelaksana penyalur KPR FLPP untuk informasi lokasi rumah yang terkait FLPP dan menghitung kemampuan mengangsur kredit, serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Setelah itu, Anda bisa melakukan akad kredit dengan Bank Pelaksana yang telah Anda tentukan, apabila permohonan kredit anda sudah disetujui oleh Bank.
Selanjutnya, anda bisa menempati rumah tersebut dan membayar angsuran setiap bulannya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Slot Perjalanan KA Yogyakarta-Gambir Ditambah, Ini Jadwalnya
- Transportasi Mudik 2024, Kereta Api Jadi Pilihan Utama
Advertisement
Pemkab Sleman Berupaya Mempercepat Penurunan Angka Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Nilai Tukar Rupiah Remuk, Ini Opsi Bank Indonesia untuk Antisipasi
- Aturan Barang Bawaan Melewati Bea Cukai Bakal Disusun Menteri Keuangan
- Melemahnya Rupiah Tidak Lantas Mendorong Naiknya Kunjungan Wisman ke DIY
- Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Blokir 585 Situs Pinjol Ilegal
- Erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara, Malaysia Airlines Batalkan Penerbangan
- Masih Ada UKM di DIY yang Belum Bangkit Setelah Pandemi Usai
- Disnakertrans DIY: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat Tiga Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement